Sidang Pidana GPL (Gak Pakai Lama) Bagi Pelaku Judi Online Djumalih

Sorot surabaya – Diduga adanya perlakuan khusus dalam pemeriksaan perkara pidana perjudian atas nama terdakwa Djumalih bin Masdinar , tidak membutuhkan waktu lama ( GPL ) dan tercatat dalam system informasi penelusuran perkara ( SIPP ) pengadilan negeri surabaya terdakwa cukup dihadirkan satu kali hadir yakni pada tanggal 18 mei 2026 agenda sidang pembacaan dakwaan , lanjut agenda saksi , dan pemeriksaan terdakwa layaknya pekerjaan konpeksi saja .
Yang kemudian pada tanggal 3 juni 2026 agenda sidang dibacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Dilla dari kejari tanjung perak surabaya .
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Djumalih Bin Masdinar terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “yang menggunakan kesempatan main judi, yang ditiadakan tanpa izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djumalih Bin Masdinar dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti
berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana, sehingga agar status dari barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Agenda sidang hari ini selasa 23 juni 2026 pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwan kiranya sidang agenda pledoi harus tunda lagi untuk yang ketiga kalinya mengalami penundaan tidak diketahui apa alasannya.
Sidang dilanjutjan selasa pekan depan dengan agenda masih pledoi terhadap terdakwa Djumalih Bin Masdinar ( red ).
sorottransx172 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments