Oknum jaksa Dilaporkan Ke Polrestabes Surabaya Dugaan Penipuan

Sorot surabaya – Ra oknum jaksa yang sehari hari ngantor dikantor kejaksaan tinggi jawa timur ini dilaporkan ke polisi oleh Soe warga karangan babatan wiyung surabaya bukti laporan polisi nomor : LP/B/155/I/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tanggal 22 Januari 2026 dugaan penipuan sejumlah uang ,hingga kini perkaranya masih ditangani pihak kepolisian polrestabes surabaya.

Permasalahan ini terjadinya sejak bulan agusutus 2023 hingga kini belum selesai . tempat kejadian perkara ( TKP ) perumahan royal residence cluster windsor B 5 wiyung 43 Surabaya ,awalnya Ra dan suaminya mempunyai pekerjaan renovasi rumah yang ditawarkan kepada Soe sebagai pekerjanya merenovasi rumah milik Ra , dengan perjanjian kesepakatan nilai anggaran biaya renovasi telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Kiranya pihak Ra ingkar setelah pembangunan renovasi selesai sejak tahun 2023 biaya yang telah disepakati hingga kini tahun 2026 ( 3 tahun ) belum juga dibayarkan oleh Ra , lantaran tidak
dibayar oleh Ra yang kemudian Soe melaporkan oknum jaksa Ra tersebut ke polrestabes surabaya.

Wartawan media ini konfirmasi ke Ra dikantornya jalan A.yani jum’at 13 februari 2026 terkait dugaan adanya penipuan ,berikut pernyataan Ra ” memang benar saya punya tanggungan uang dengan Soe ,itu kejadiannya ketika suami saya masih hidup ,secara automatis ketika suami saya meninggal saya yang harus membayar biaya uang renovafasi yang belum terbayarkan tetapi saya belum ada uangnya .

BACA JUGA :  Aniaya Korban Dengan Stik Base Ball Belum Ada Perdamaian JPU Tuntut 6 Bulan Penjara

Lanjut Ra, memang saya mau membayar ke Soe dan saya menunggu rumah tersebut saya jual dan sudah ada pembelinya namun belum ada pembayaran ” pungkas Ra .

Kendati sudah adanya pernyataan perjanjian kesanggupan kedua didepan aswas Kejati ,diduga Ra mengabaikan perjanjian tersebut dan hingga berita ini diturunkan belum ada pembayaran dari Ra kepada Soe  ( red ).


CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media.hukum86@gmail.com atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password