Raibnya Tanah Ahli Waris Sumo Adanya Langkah Yang Dilanggar BPN Ketika Dimohonkan Sertifikat

RUANG SIDANG CAKRA PTUN SURABAYA

 

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum Rabo ( 21/10 ) diruang sidang Cakra pada PTUN Surabaya agenda sidang mendengarkan keterangan Ricardo Simarmata dosen UGM saksi ahli bidang agraria.

 

Ricardo Simarmata Ahli Bidang Agraria UGM

Hadir dalam persidangan penggugat ahli waris Sumo didamingi kuasa hukumnya Immanuel Sembiring SH dan hadir para tergugat I BPN Kota Surabaya I tergugat dua intervensi I dan tergugat II PT Artisan Surya Kreasi ( ASK ) .

 

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono saat memimpin sidang berulang kali menegur kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi (ASK) selaku tergugat II Pasalnya, Ricardo Simarmata tersebut seperti mendapat pertanyaan tekanan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

 

Immanuel Sembiring ,SH kuasa Hukum

 

Di samping itu, beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum PT ASK banyak menyimpang dari pokok perkara. Sebab dalam sidang yang disengketakan adalah di pengadilan TUN, bukan perkara pidana.

“Jangan menekan begitu pertanyaannya dan memberikan pilihan jawaban ya atau tidak” tegur majelis,Itu yang berhak adalah saya dan sekali lagi saya tekankan, kalau memberikan pertanyaan pada pokok perkara yang di TUN saja, jangan ke lainnya,” tegur Bambang, kepada kuasa hukum PT ASK tersebut.

BACA JUGA :  Saksi Willem Lumingkemas Umbas dalam Perkara Kerjasama Jual Beli Gula: "Hanya Cerita Pelapor"

 

Keterangan yang disampaikan saksi ahli bahwa adanya sertifikat bisa muncul dipersil yang sudah ada pemiliknya,adanya tahapan yang dilangkahi dari pihak BPN ketika memeriksa dokumen dokumen seperti Latter C dan data data yang lainnya ketika adanya permohonan sertifikat dan harus benar benar mengecek.

 

Diduga adanya pemohon sertifikat yang langsung berhubungan dengan oknum internal BPN,kalau BPN melaksanakan prosedur sesusai dengan benar tidak ada muncul serikat baru di bidang tanah yang sudah ada pemiliknya ” jelas ahli.

 

Lanjut ahli,Terkait tanah yang sudah pernah dimohohkan sertifikat dan sudah diproses hingga muncul no ukur,seharusnya BPN meneruskan langkah selanjutnya yakni pemetaan dan mencatat dalam buku tanah.

 

Dan apabila adanya pemohon sertifikat baru diatas tanah yang sudah dicatat tersebut,bisa disampaikan bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa,jadi tidak ada alasan BPN untuk menghentikan pemohon sertifikat yang sudah diproses.

 

Usai sidang konfirmasi kepada Immanuel Sembiring tentang pendapat ahli yang disampaikan Dpersidangan tadi ” apa yang disampaikan saksi ahli tadi sudah jelas dan terang yang mengatakan bahwa setiap tanah memiliki identitas yakni nomer persil dan disebut sebagai alas hak dan memiliki nomer pethok dan harus dibayar wajib pajaknya oleh pemilik persil tersebut yang sekarang disebut pajak bumi dan bangunan ( PBB )

BACA JUGA :  Kajati Jawa Timur Bantah Mantan Kajari Madiun Terlibat Pungli

 

Bukan berarti pemilik sertifikat bisa bersifat espansive bisa mencaplok tanah disamping kanan kirinya ,karena setiap persil ada batas batas tanahnya dan nomer persil yang berbeda dengan pemilik tanah disamping kanan kirinya ” tegas Sembiring,ini kalau saya bilang mall administrasi.

 

Lanjut Sembiring ,klien kami bapak sumo dan ahli warisnya sudah pernah mengurus tanahnya hingga muncul nomor peta gambar yang kemudian berhenti ditengah jalan,dengan alasan BPN mengatakan inilah itulah bahwa diatas tanah tersebut sudah bersertifikat .

 

Agenda sidang tadi hanya mendengar keterangan saksi ahli dan menghadirkan Warkah dari BPN dan tadi Warkah sudah diperlihatkan oleh pihak BPN ,dan sidang dilanjutkan Selasa depan (27/10) dengan agenda pemeriksaan WARKAH.” pungkas Sembiring ( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password