Terdakwa Adji Kusumo SH Diduga Menipu 208 Juta Jalani Sidang Agenda Saksi Di Pengadilan Negeri Surabaya

Sorot surabaya – Terdakwa Adji Kusumo, S.H. (anak dari Pang Tji Oh) yang pernah mengaku menjadi pengacara ini diduga gelapkan uang perusahaan 208 juta rabo (4/1) jalani sidang lanjutan di pengadilan negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan 4 saksi .

Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam persidangan kali ini menghadirkan 4 saksi Korban yakni SW (Komisaris PT Tiga Macan),Saksi Pelapor AS ( direktur PT Tiga macan ),JL,dan Jn .

Untuk diketahui terdakwa Adji Kusumo didakwa melakukan penggelapan uang sebesar Rp208.000.000 (dua ratus juta rupiah) milik PT Tiga Macan. Uang tersebut sedianya digunakan sebagai uang muka (down payment) pembelian lahan seluas ±1 hektar di daerah Mengare, Gresik, untuk keperluan pengembangan usaha dok kapal.

Tindak pidana ini terjadi bermula di kantor PT Tiga Macan, Spazio Tower Lt. 8, Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya, dan berlanjut hingga ke wilayah Kabupaten Gresik, termasuk kantor Notaris Muhammad Iqbal, S.H., M.Kn. di Cerme Kidul.

BACA JUGA :  Jumat Keramat 13 Peternak Asal Pacitan Kunjungi Kejati Langsung Tidak Pulang

Rangkaian peristiwa terjadi mulai 9 Oktober 2024 saat penyerahan uang, hingga puncaknya pada Desember 2024 ketika terdakwa diduga melakukan rekayasa dokumen. Sidang perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026.

Terdakwa diduga memiliki niat jahat dengan melawan hukum untuk menguasai uang yang bukan miliknya.

Alih-alih membayarkannya kepada pemilik tanah (Saksi Suhari) sesuai kesepakatan, terdakwa justru diduga merekayasa transaksi dengan pihak lain agar seolah-olah uang tersebut telah diserahkan sebagai tanda jadi.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa awalnya diminta bantuan oleh
S W ( inisial ).untuk mencari lahan. Setelah menemukan lahan milik Saksi Suhari dengan harga kesepakatan Rp1,5 Miliar, terdakwa meminta uang muka Rp200 juta kepada PT Tiga Macan.

Namun, uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah yang sah.Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga
Membuat Kwitansi Fiktif Membuat kuitansi seolah-olah telah menyerahkan uang kepada Ibu Djumai’ah untuk tanah SHM 189.

Rekayasa Identitas Menyewa Saksi Sofyan Ardiansyah (dengan imbalan Rp1,5 juta) untuk mengaku sebagai pihak dalam dokumen dan melakukan proses warmeking di Notaris guna meyakinkan korban bahwa transaksi itu terkesan valid.

BACA JUGA :  Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Narkoba 1715 Grams Asal Malasya

Dalam fakta persidangan SW selaku korban membeberkan bahwa selain 200 juta uang yang diserahkan kepada terdakwa ,korban juga mentransfer 8 juta kepada terdakwa adji Kusumo untuk biaya notaris ” bebernya.

Ketika majelis hakim menanyakan kepada terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum ini, apakah terdakwa menerima uang 200 juta juta dari korban SW,terdakwa menjawab iya,lanjut majelis bertanya kepada korban apakah ada pembayaran lain yang diserahkan kepada terdakwa ” tanya majelis , ada majelis saya transfer 8 juta kepada terdakwa untuk biaya notaris ” pungkas SW.

Tanya majelis kepada terdakwa ” berarti yang terdakwa terima dari korban SW seluruhnya 208 juta rupiah ” tanya majelis ,dan terdakwa mengiyakan.

Sidang dilanjutkan rabo depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum .

Atas perbuatannya terdakwa Adji Kusumo SH dijerat dengan Pasal pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password