Upaya Hukum Kasasi Mahkamah Agung Vonis Kho Handoyo Santoso Selama 3 Tahun Penjara

Sorot surabaya – Hakim Mahkamah Agung, Dr. Suhadi, menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Kho Handoyo Santoso warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya.

Sebelumnya Kho Handoyo dilaporkan oleh Elanda Sujono atas perkara pemalsuan dan penipuan. Dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kho Handoyo Divonis 4 Tahun Penjara, melalui kuasa hukumnya terdakwa upaya hukum banding.

Dipengadilan Tinggi (PT) Kho Handoyo dinyatakan Bebas, berdalih jaksa tidak mengajukan kontra memori.

Suhadi Ketua Majelis Hakim Agung yang saat ini juga ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani perkara Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu menyatakan terdakwa Kho Handoyo Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan Hakim MA itu Kuasa Hukum Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH. Mengatakan,
Ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di negara kita ini,” katanya Jum’at (14/07/2023)

BACA JUGA :  PT Pakuwon Darma Diduga Mencaplok Tanah Milik Patemi Warga Sambikerep Surabaya

Lebih lanjut, saya secara pribadi dan mewakili Klien saya sangat mengapresiasi atas putusan kasasi ini, isi putusan telah mencerminkan keadilan didalam hukum dan berterima kasih kepada majelis hakim agung yang telah memberikan putusan yang adil, serta kepada pihak-pihak yang terkait atas atensinya terhadap perkara ini.
Untuk selanjutnya kita harap pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, saya optimis pasti berjalan lancar tanpa hambatan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum ( red ).


CATATAN REDAKSI SOROT.Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register