Oknum Jaksa Bisa Kebakaran Jenggot Hakim Memutus Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Sorot surabaya – Tidak semua majelis hakim pemutus atau yang memeriksa perkara pidana selalu memutus perkara diatas 50 prosentase dari tuntutan JPU ,dengan kata lain hakim tidak mau diatur oleh JPU dalam memberikan putusan,dan hakim dibawah ini patut dijadikan percontohan atau yurisprudensi oleh hakim hakim yang lainnya pada khususnya hakim di pengadilan negeri surabaya dalam menegakan supremasi hukum .

Ketua majelis hakim Darwanto dengan anggota Made Yuliada dan hakim Erly Soelistyarini dalam menangani perkara dalam sidang terbuka untuk umum diruang sidang garuda satu pengadilan negeri surabaya kamis tanggal 19 juni 2025 dalam agenda sidang putusan betul betul sangat bijak memutus sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa .

Berikut amar putusan hakim pada tanggal 19 juni 2025 dalam perkara judi online ( judol ) dengan terdakwa Eko Suwanjali Bin Parmun dengan nomor perkara 688/Pid.B/2025/PN Sby,dalam sidang tersebut majelis hakim Sudarwanto betul betul memberikan vonis atau putusan terdakwa Eko Suwanjali sebagai efek jera dan sesuai dengan undang undang.

Dalam Amar Putusan hakim megadili :
Menyatakan Terdakwa Eko Suwanjali Bin parmun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mempergunakan kesempatan bermain judi sebagaimana yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam surat dakwaan kedua .

BACA JUGA :  Tujuan Pernikahan Yang Sebenarnya Dalam Islam

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Suwanjali bin parmun dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan .

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Eko Suwanjali bin parmun oleh Jaksa
I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari kejari tanjung perak surabaya dituntut ringan

Berikut tuntutannya menuntut menyatakan terdakwa Eko Suwajali bin parmun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar Pasal 303” sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 303 bis Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Suwanjali Bin Parmun berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan .

Kiranya putusan hakim tersebut diatas lebih berat 5 bulan dari tuntutan jaksa Krisna yang sebelumnya terdakwa dituntut cuman 10 bulan ,adalah suatu bukti ketegasan dan kejelian para hakim yang memeriksa perkara tersebut yang dapat dijadikan percontohan atau yurisprudensi bagi hakim hakim yang lainnya.

BACA JUGA :  Penanganan Polsek Simokerto Terkait Pengeroyokan Wartawan Diduga Jalan Ditempat

Terpisah berkaca dari kasus pidana yang menjerat ketua hakim pengadilan terdahulu dan hakim Damanik Cs yang betul betul tak terelakan begitu mencoreng marwah hakim pada khususnya di pengadilan negeri surabaya, seharusnya para oknum APH lebih menjaga marwahnya ,bukan sebalinya malah menjadi jadi diduga malah menabrak SOP nya.

Saya sepakat dengan yang disampaikan mantan ketua MK Prof DR Mahfud MD mantan ketua MK beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa ” hukum Indonesia Bak Toko klontong ,semisal anda mau beli apa ? kalau anda punya masalah hukum tinggal datang ke pengadilan bisa.

Dan kalau kasusnya masih di kejaksaan bisa dicari di kejaksaan ,dan kalau kasusnya masih di kepolisian bisa datang di kepolisian anda bisa pesan disitu namanya IJON PERKARA semisal anda melakukan pelanggaran belum disidik ,tetapi mafianya sudah datang di kepolisian dengan skenarionya nanti penyidik dikepolisian ini,pasalnya yang dipakai pasal ini untuk diketahui mereka itu bukan polisi yang nentukan .

Dan kemudian di kejaksaan DI IJON lagi semisal nanti jaksanya yang nangani perkaranya ini dan hakimnya ini dan hasilnya begini dan yang masuk masuk penjara kan begitu, sekarang sudah canggih ” beber Mahfud.

BACA JUGA :  Terbukti Tipu Pedagang Pasar Turi, Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry  Di Vonis 2 Tahun 6 Bulan .

Lanjut penyampaian Prof DR Mahfud MD kenapa di Inonesia dulu disebut adanya mafia peradilan karena dulu pengadilan kan pakai ijon perkara ” pungkasnya .

Untuk diketahui bahwa ijon perkara adalah sebuah sistem perjanjian atau transaksi jual beli yang dilakukan yang belum jelas, baik spesifikasi maupun hasil yang akan diperoleh nantinya. Dalam konteks hukum Islam, sistem ini sering disebut sebagai mukhadlarah, dan umumnya dianggap tidak sah atau dilarang karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan potensi kerugian bagi salah satu pihak .

Ini buka fitnah tapi real secara gamblang yang disampaikan Prof Mahfud MD simak dalam tayangan youtobe nya dengan judul ” HUKUM INDONESIA BAK TOKO KELONTONG ” dengan judul ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password