Komisi III DPR RI Mengundang Sejumlah Organisasi Advokat Seluruh Indonesia Rapat Dengar Pendapat Umum Bahas RUU KUHAP

Sorot jakarta – Senen ( 21/7) Komisi III DPR RI mengundang sejumlah organisasi advokat seluruh Indonesia dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan pembahasan RUU KUHAP ( Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana), Selain itu juga ada YLBHI.
Sebelumnya Minggu 20 Juli 2025 Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman menyampaikan, mempersilahkan masukan ke Komisi III terkait RUU KUHAP.

Publik dapat mengajukan RDPU dalam pembahasan RU KUHAP dengan Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kahalid juga menyampaikan revisi RUU KUHAP merupakan kesempatan untuk memperbaiki sistem peradilan Pidana di Indonesia, sehingga kedepan perlu diarahkan dalam penguatan nilai Hak Asadi Manusia (HAM) dan Demokrasi.

Adv. Doni Eko Wahyudin, S.H. peserta dari organisasi ADVOKAI dalam agenda RDPU dan pembahasan RUU KUHAP membawa beberapa hal terkait dalam RUU KUHAP.

Terkait Hak Imunitas Advokat selama beritikat baik, Advokat juga sebagai termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) selayaknya APH yang lain. Bahan RDPU dan pembahasan RUU KUHAP dari masing-masing organisasi di akhir acara juga menyerahkan pandangan dalam RDPU dan pembahasan RUU KUHAP.

BACA JUGA :  Prima Master Bank Diduga Janjikan Bunga Keuntungan 5 Persen Tak Ayal 27 Milliar Uang Nasabah Raib 

Bagi Advokat yang juga sebagai bidang Hukum dan Ham ADVOKAI JATIM juga menyampaikan acara (RDPU) dan pembahasan RUU KUHAP ini sangat penting untuk dilanjutkan pembahasannya, sebab Kitab Undang-undang Hukum Pidana akan berlaku pada Tahun 2026 dan waktunya sangat mepet sekali. Bagaimana jika KUHP yang baru diberlakukan namun KUHAP Belum ada, jika menggunakan KUHAP yang lama menurutnya KUHP yang baru akan berlaku mandul karena KUHAP yang lama sudah tidak sesuai dengan Sosial Hukum & tidak sesuai dengan isi dari KUHP yang baru.

Agenda RDPU dan pembahasan RUU KUHAP hari ini terlalu mepet dalam memberikan kesempatan kepada Organisasi Advokat, sehingga advokat belum bisa memberikan pandangan umum secara maksimal.

Harapan kami sebagai advokat yang nantinya profesi yang langsung bersinggungan denga berlakunya KUHP dan KUHAP untuk diberikan kesempatan lagi dalam RDPU dan pembahasan RUU ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password