Pengelola Toko Emas Kakek Tan Andy (71) Tahun Divonis 3 Tahun 9 Penjara Kondisi Sakit Dan Miliki Satu Ginjal

Sorot Surabaya – Tan Andy Martan (71) tahun yang telah mengabdi selama 53 tahun di Toko Emas Sabar, divonis 3 tahun 9 bulan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penggelapan emas dan dana gadai senilai lebih dari Rp2,8 miliar. Vonis dijatuhkan meski Tan selama ini dikenal sebagai sosok jujur dan dipercaya penuh oleh pemilik toko, Kastowo Ongkowidjojo.

Kasus bermula dari audit internal yang dilakukan oleh anak dan menantu Kastowo sekitar September hingga November 2023, setelah ditemukan selisih nota pembelian dan barang gadai. Audit menemukan adanya nota fiktif dan 247 surat gadai yang tidak ditemukan.

Berdasarkan temuan tersebut dan bukti tambahan seperti CCTV, buku kas, serta surat gadai palsu, Tan dilaporkan ke polisi dan didakwa melanggar Pasal 374 jo. Pasal 64 KUHP.

Dalam pledoi, kuasa hukum Tan menyatakan bahwa tidak ada bukti langsung atau audit independen yang sahih menunjukkan niat jahat terdakwa. Hubungan kerja Tan yang tanpa pengangkatan formal dan bersifat kepercayaan semestinya menjadikan perkara ini ranah perdata, bukan pidana. Selain itu, kondisi kesehatan Tan yang hanya memiliki satu ginjal dan mengidap penyakit kronis menjadikan alasan kemanusiaan untuk memberikan vonis yang ringan atau bebas.

BACA JUGA :  Terbukti Bersalah Terdakwa Badrus Zaman Divonis 1-Tahun Penjara Oleh Hakim Majelis

Terpisah usai sidang wartawan media ini konfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa, Roni Bagus Wundarto, S.H.

Kuasa hukum Tan Andy menyayangkan vonis dalam amar putusan hakim secara vonis diluar harapan. ini merupakan lonceng alarm baik pimpinan di perusahaan manapun, ketika ada kriminalisasi terhadap pimpinan perusahaan, yang sudah bertaruh, bekerja berpuluh puluh tahun, tanpa adanya mediasi kekeluargaan terlebih dahulu, begitu muncul kerugian langsung dihadapkan pada tuntutan hukum, alarm ini mencakup dalam dunia usaha, begitu ada keuntungan tidak pernah diungkapkan namun ketika ada kerugian langsung dihadapkan pada tuntutan hukum.

Terkait saksi yang juga dijelaskan majelis perlu ada yang digaris bawahi, bagaimana penyampaian bahwa saudara indahwati sebagai saksi, tapi dalam kenyataanya tidak pernah sehari pun dihadirkan sebagai saksi tidak pernah disesi manapun dijadikan saksi. ” ucap kuasa hukum ” semoga para pimpinan perusahaan masih bisa mencari keadilan di negara yang kita cintai ‘ ucapnya.

Pak tan saat ini mempunyai satu ginjal yang sudah berpuluh puluh tahun, yang tidak dijadikan pertimbangan pemaaf oleh pertimbangan majelis. Mengenai munculnya kerugian sewaktu di audit oleh kelurga dalam hal itu menantu pemilik, proses penggunaan apa yang dinamakn kerugian semua berangkat dari kesepakatan dari pemilik dengan pak tan selaku pengelola, tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan majelis hakim .

BACA JUGA :  Dipersidangan Terdakwa Notaris Dadang Pertanyakan Tuntutan JPU 3 Tahun ,Tidak Ada Pihak Yang Dirugikan

Sementara itu, keluarga Tan Andy yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan air mata. Istri dan anaknya memberi pernyataan haru usai pembacaan vonis. “Papa kami orang baik, jujur, dan sangat bertanggung jawab. Beliau bukan hanya kepala keluarga, tapi juga tulang punggung dan panutan. Selama 53 tahun, Papa mengurus toko emas itu sesuai dengan amanat sang pemilik, dilakukan dengan sepenuh hati. Tapi sejak ditetapkan sebagai tersangka, kini toko itu tutup,” ujar sang anak dengan suara bergetar.

“Papa hanya punya satu ginjal. Kami takut kesehatannya memburuk di dalam penjara. Usianya tidak muda lagi. Kami bukan orang hukum, kami hanya orang biasa yang percaya bahwa kebaikan akan kembali. Tapi saat ini kami hanya bisa berdoa, sambil menahan sedih dan kecewa. Rasanya kami seperti kehilangan segalanya,” sambung sang istri, penuh haru.

Pihak keluarga berharap masih ada ruang kemanusiaan dalam proses hukum ke depan, termasuk kemungkinan pengalihan hukuman atau pengajuan grasi. “Kami hanya ingin Papa bisa pulang. Menjalani masa tua bersama keluarga. Bukan dalam kurungan, tapi di rumah, dengan cinta yang selama ini dia beri kepada kami semua,” pungkas keluarga.

BACA JUGA :  Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK, Kuasa Termohon Ajukan Pergantian Hakim Dan Panitera

Untuk diketahui Toko Emas Sabar yang berdiri sejak tahun 1970 di Pasar Tradisional Kapasan, Surabaya, yang di kelola pak tan akhirnya 28 Februari 2024 diambil alih oleh tim audit setelah lebih dari lima dekade beroperasi yang Awalnya hanya berupa kios kecil di lantai dasar pasar kapasan, toko ini akhirnya berkembang dan menempati stand yang lebih besar di lokasi yang sama. Usaha dirintis oleh pelapor dan pak tan sejak 1970 pak tan sendiri saat itu sebagai staf hingga menjadi pegawai kepercayaan, yang dipercaya penuh untuk mengelola toko serta memenuhi kebutuhan operasional dan rumah tangga pelapor. Saat menyatakan pensiun sekitar 20 tahun lalu.

Meski dengan kondisi terbatas, toko emas itu tetap mampu bertahan hingga tahun 2023. Namun kemudian muncul laporan dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap Pak Tan, setelah di audit internal dilakukan oleh anak dan menantu pelapor yang merupakan ipar Setelah kasus bergulir pak tan didalam tahanan pengelolaan toko emas diambil alih oleh tim audit itu sendiri, pak tan mengakhiri riwayat panjang Toko Emas Sabar yang pernah menjadi bagian dari denyut ekonomi Pasar Kapasan ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password