Bea Cukai Dan Instansi Terkait Buru Keberadaan DPO Mia Santoso

Sorot surabaya – Status Mia Santoso sebagai daftar pencarian orang ( DPO) Bea dan Cukai kanwil Jawa timur masih saja dalam perburuan,Mia yang diduga sebagai aktor intelektual dalam peredaran minuman keras (miras) MME ilegal tanpa pita cukai ini, hingga kini masih dalam pencarian BC dan instansi terkait. Meski kuasa hukumnya mengklaim bahwa Mia tengah menjalani pengobatan kanker di Jepang, bukan melarikan diri dari proses hukum ,itu menurutnya namun tidak mengubah status Mia yang masih berstatus DPO.

Klarifikasi itu disampaikan beberapa waktu yang lalu oleh kuasa hukum Mia, Rika Sopianti, dalam konferensi persnya bersama sejumlah media di Surabaya. Ia menjelaskan bahwa keberangkatan Mia ke Jepang murni untuk kepentingan medis dan telah direncanakan sejak sebelum perkara ini mencuat.
“Keberangkatan Bu Mia ke Jepang bukan untuk menghindari proses hukum. Sebelum perkara ini muncul, beliau sudah menjalani pengobatan di Indonesia dan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Jepang,” terang Rika.

Namun pernyataan tersebut berbalik arah dengan status hukum Mia yang hingga kini masih resmi tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kanwil BC Jawa timur,iformasi didapat Media ini mengonfirmasi langsung ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, pada Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA :  PN Surabaya Benah Benah Atau Merapikan Ruang Tunggu Pencari Keadilan

Wahyu staf humas BC , perwakilan dari Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim, menegaskan bahwa penetapan DPO Mia Santoso dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap (incrrah).

“Penetapan DPO merupakan upaya aktif Bea Cukai untuk mencari dan menghadirkan pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini ke ruang persidangan. Kami juga telah mengusulkan pencekalan dan pencegahan melalui instansi terkait,” jelas Wahyu mewakili Kepala Seksi Humas, Niken.

Terpisah pihak Kejaksaan negeri Tanjung perak pun turut menanggapi kasus Mia ini , Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat luas dapat membantu aparat dalam menemukan keberadaan Mia Santoso.

“Seluruh masyarakat Indonesia bisa turut membantu mencari dan kalau mengetahui keberadaannya, segera laporkan ke penyidik Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujar Iswara.

Iswara juga menjelaskan bahwa dalam perkara cukai, kewenangan penyidikan dan penindakan berada di tangan Bea Cukai, sementara jaksa berperan sebagai penuntut umum di persidangan. “Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menyelesaikan perkara ini sesuai koridor hukum,” tambahnya.

BACA JUGA :  Terpidana Edarkan Sabu Dari Lapas Dalam Perkara Lain JPU Suparlan Sebutkan DPO

Diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan Dominikus Dian Djatmiko saat mengangkut miras ilegal dari Gudang Maspion D8 Romokalisari, Surabaya. Dari hasil pengembangan, ditemukan gudang penyimpanan miras tanpa pita cukai di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Cerme, Gresik.

Dalam pemeriksaan, Dominikus mengaku hanya menjalankan perintah dari Mia Santoso untuk mengirimkan barang ke berbagai ekspedisi. Atas praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Sementara Dominikus telah menjalani proses hukum, Mia Santoso masih diburu aparat penegak hukum. Bea Cukai menegaskan bahwa pencarian akan terus dilakukan dengan mengedepankan sinergi lintas instansi, koordinasi, dan penindakan yang terukur ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password