Abdul Latip Kuasai Sabu Cuman 22,635 Gram Hakim Vonis Sangat Berat 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang sari 2 PN surabaya senen 30 juni 2025 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa abdul latip bin musna .
Menyatakan Terdakwa Abdul Latip Bin Musna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan .
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 22,635 gram dengan rincian masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,880 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,880 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,403 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,312 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,160 gram
1 (satu) bendel plastik klip,
1 (satu) timbangan elektrik,
1 (satu) skrop sendok plastik,
1 (satu) skrop sedotan plastik,
1 (satu) bungkus lakban hitam, dimusnahkan;
Uang hasil penjualan Rp 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A02 dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Ratri yang sebelumnya menuntut berat terdakwa Abdul Latip bin musna selama 108 bulan ( red )
————————————————————
sorottransx142 Posts



