Jaksa Dan Hakim PN Surabaya Diduga Sepakat Sidangkan Para Pengedar Narkoba Layaknya Sidang Pidana Singkat ( Pid.S )

Sorot surabaya – Diduga Jaksa Diah Ratri Hapsari dari kejari perak surabaya dan ketua Majelis Hakim Wiyanto dengan anggota Cokia Ana Pontia Oppusunggu dan Antyo Harri Susetyo sepakat menyidangkan tiga terdakwa pengedar narkoba dengan tiga ( 3 ) nomor perkara yang berbeda menyidangkan layaknya sidang pidana singkat diantanya :
1.Terdakwa Laily dengan nomor perkara 593/Pid.Sus/2025/PN Sby Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09591/NNF/2024 tanggal 26 November 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, 51 poket sabu barang bukti atas nama Terdakwa Dahlan Maulana Alias Mat Talpek Bin Nayu Dkk yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti,oleh jaksa Ratri terdakwa dituntut pidana penjara cuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
2. Terdakwa Dahlan Maulana Alias Mat Talpek bin Nayu dengan nomor Perkara 594/Pid.Sus/2025/PN Sby kuasai 51 poket sabu ,oleh jpu Ratri terdakwa dituntut pidana penjara cuman 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan dan masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira jam 22.00 wib bertempat di depan rumah Jl Platuk Donomulyo 1/70 Rt 010 Rw 013 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, atas informasi dari masyarakat, Terdakwa Dahlan Maulana Alias Mat Talpek Bin Nayunbersama-sama dengan Saksi Laily Afcarina Binti Muslihan ditangkap oleh Saksi Ahmad Udiyanto, SH, Saksi Darul Syah, Saksi Abdullah SH, dan Saksi Taufan Syahril yang merupakan anggota kepolisian .
bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09591/NNF/2024 tanggal 26 November 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa Dahlan Maulana Alias Mat Talpek Bin Nayu, Dkk yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti ,oleh JPU Ratri dituntut cuman .
3.Terdakwa Bagus Triyono bin moch Jupri dengan nomor perkara Perkara 595/Pid.Sus/ ke kuasai barang bukti sabu 51 poket bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09591/NNF/2024 tanggal 26 November 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa Dahlan Mulana Alias Mat Talpek Bin Nayu, Dkk.
Yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti,oleh jaksa Ratri terdakwa dituntut pidana penjara cuman 9 (Sembilan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Barang bukti 51 poket milik ketiga terdakwa tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Untuk diketahui dari system informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya bahwa peran para terdakwa adalah berbeda beda dan awalnya para terdakwa sebelum ditangkap edarkan barang haram sekitar 100 gram dari Mat Sahri dan diserahkan kepada Hamzah (DPO ) untuk diedarkan ,dari hasil penjualan narkoboi semua mengetahui dan dicatat dalam pembukuan dan masing masing para terdakwa membubuhkan tanda tangan.
Kiranya untuk menghemat tenaga dan pikiran ketiga terdakwa dengan 3 nomor perkara yang berbeda tersebut diatas disidangkan oleh hakim dan jaksa layaknya sidang pidana singkat ( Pid.S ) dalam arti ketiga terdakwa ketiga tiganya pada hari selasa 3 juni 2025 diruang sidang sari 2 PN Surabaya disidang bersamaan dengan agenda putusan atau vonis penangananya bukan extra ordinary crime.
OBRAL TUNTUTAN DAN OBRAL PUTUSAN PIDANA
Dalam amar putusan majelis hakim Wiyanto dalam sidang terbuka untuk umum selasa 3 juni 2025 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dahlan Maulana Alias Mat Talpek bin Nayu dan terdakwa Bagus Triyono masing masing 8 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar atau kurungan 3 bulan.
Berikut putusan terhadap terdakwa Laily Afcarina Binti Muslihan majelis hakim Wiyanto memutus selama 3 tahun dan denda 3 bulan penjara dan para terdakwa tetap dalam tahanan,atas putusan majelis hakim tersebut para terdakwa menyatakan pikir pikir .
————————————————————
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan banyak banyak terima kasih ( red ).
sorottransx78 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.
0 Comments