Sidang Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Sby Penggugat Hadirkan Saksi Ardyansah

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang tirta satu ( 5/6/24) dalam perkara gugatan nomor 90/Pdt.G/2024/PN Sby penggugat menghadirkan saksi ardyansah pengurus tak’mir masjid.

 

Jamaah Masjid Al Iklas, Pengurus dan Pembina

bahwa saksi sebuktkan dipersidangan di yayasan al iklas sebagai pengurus di bagian ketakmiran, ditahun 2020 s/d 2025 pak fajar Haryadi sebagai pembina yayasan dan pak muchclisin sebagai ketua yayasan tertuang didalam AD/ART.

 

saksi Ardyansah di ruang sidang Tirta 1 PN SurabayaAda wa dari muclisin dan saksi tahu sendiri isi wa bahwa tanggal 1 des 2023 masjid dikuasai pengurus yang baru,kemudian secara langsung ketua pengurus dan pengawas lama mengadakan rapat menyikapi kejadian pengambil alihan masjid namun setelah pembacaan petisi belum adanya hasil .

rapat dilanjutkan pada tanggal 2 desember 2023 yang hadir ketua,sekretaris,pengurus dan pembina, hasil rapat 8 dari 9 petisi kita jawab satu satu dari isi petisi tersebut,yang hasilnya akan diserahkan kepada perwakilan jamaah.

Lanjut majelis menanyakan inti dari hasil rapat petisi apa,lanjut saksi bahwa adanya penggelapan uang yang dilakukan bendahara yayasan itu pointnya yang mulia ,dan memang ada ” tegas Ardyansah, penggelapan uang dari bendahara yayasan diketahui terjadinya penggelapan pada pertengahan bulan puasa tahun 2023 ,kemudian hasil rapat dan jawaban petisi dibawa oleh ketua pembina dan sekitar tangal (7/12/23) adanya pertemuan pembina dengan perwakilan jamaah namun tidak diketahui hasilnya .

BACA JUGA :  Kejaksaan Tinggi Jatim Lakukan Pendampingan Hukum PT Pelindo Terminal Petikemas

tiba tiba tanggal 26 .27 periode 2 januari 2024 periode satu minggu adanya surat undangan untuk ketua yayasan pak muchlisin waktu itu ketua berhalangan hadir, yang kemudian pada tanggal 3 januari 2024 adanya surat penon aktifkan ketua yayasan pak muchlisin , dengan adanya surat penonaktifan itu kuasa hukum penggugat sudah melayangkan surat ke pengurus agar dilakukan tabayun, dan para pembina memberikan jawaban melalui surat bahwa bersedia melakukan tabayun pada tanggal 8 januari 2024 diruang rapat yayasan masjid al iklas intinya demi kebaikan bersama dan belum didapat hasilnya,direncanakan adanya pertemuan tabayun kembali.

yang kemudian esoknya sekitar tanggal 6 januari 2024 setelah sholat subuh diumumkan adanya SK pemberhentian ketua yayasan Muchlisin dan jajarannya .

Terpisah ,usai sidang konfirmasi kepada moch muchlis SH kuasa hukum tergugat mohon tanggapan atas pernyataan Ardyansah saksi dari penggugat, berikut pernyataanya “Adanya uang digelapkan oleh bendahara yayasan sekitar 400 juta sekian dan 100 juta sekian ang belum dipertanggung jawabkan kepada pengurus yang baru, anehnya disini para petisi ini justru malah yang dilaporkan macam macam ke polres KP 3 oleh penggugat hingga sekarang belum dijabut laporannya.

BACA JUGA :  Tagih Hutang, Kreditur “Geruduk” PT Avilla Prima Intra Makmur

lanjut PH tergugat : kami juga melaporkan ke polres tanjung perak terkait aset aset yang masih dibawa oleh pengurus yang lama dan belum dikembalikan ke masjid al iklas, padahal masjid ini kan tetap beroperasi dan aset yang belum dikembalikan semacam laptop,dokument dan surat surat dan dokument yang lainnya.

PH tergugat sebutkan : 3 orang tergugat itu 1. H Fadjar Ariadi ketua pembina,H.Ir Sutrisno pembina,dan Sutaryono PLT ketua pengurus yayasan.

lanjut muchlis SH : menurut kami apa yang disampaikan dipersidangan sudah terang benderang bahwa berkaitan dengan SK pemberhentian,penonaktifan,dan PLT itu sudah jelas kita melalui rapat pembina yang dituangkan dalam AD/ART tahun 2020 sesuai dengan undang ungang yayasan, jadi secara aturan kita melangkah sudah sesuai dengan S.O.P yang ada.

yang kedua kenapa dikeluarkannya SK penonaktifan kaitannya dengan petisi yang mana salah satunya sudah
diakui oleh penggugat bawa adanya penggelapan uang masjid yang diduga dilakukan oleh pengurus yang lama yaitu bendahara,dan berkaitan dengan tidak adanya LPJ yang dilaporkan ke pembina.

BACA JUGA :  Rudi Suparmono Resmi Jabat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Berikut tidak pernah adanya rapat kerja padahal sesuai aturan di AD/ART rapat kerja harus dilaksanakan setiap tahun sekali agar pembina dan pengurus tahu aliran keluar masuknya uang itu kemana saja,anehnya dia membuat rapat kerja 5 tahunan sehingga rentan sekali dengan penyelewengan dan penyimpangan.

Dan sampai saat ini uang pertanggung jawaban dari pengurus yang lama belum ada diserahkan ke pengurus yang baru, saya perjelas kembali 3 unit laptop dan dokument tentang pendirian yayasan belum juga diserahkan.

Dan donatur donatur lebih banyak menyumbang ke masjid dari pada sebelumnya, ayo kalau mau bertabayun monggo duduk bersama kita bikin masjid ini agar lebih ramai, dan sebetulnya mediasi itu tempatnya bukan di pengadilan tetapi mediasi itu tempatnya adalah di masjid malu kita dikanan kiri tempat ibadahnya non muslim ” pungkasnya ( red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register