Terdakwa Zaenab Ernawati Oleh JPU Dituntut 4 Bulan Penjara Dalam Perkara Dugaan Pengrusakan Poperti
Sorot surabaya – (6/6) Sidang terbuka untuk umum diruang sidang kartika 1 PN surabaya,dalam sidang off line ini JPU Herlambang dari kejari tanjung perak menghadirkan terdakwa Zaenab Ernawati dalam perkara dugaan pengrusakan properti.
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan ini,terdakwa Zaenab yang tidak dilakukan penahan sejak di penyidik kepolisian didampingi oleh kuasa hukumnya Abdul Kadir SH.
Dalam pembacaan tuntutan JPU Herlambang :
Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Zainab Ernawati telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan properti.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainab Ernawati dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Bulan dikurangi penangkapan terhadap terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan .
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Untuk diketahui terdakwa diduga melakukan pengrusakan properti yakni merusak pagar merusak pagar milik Muhamad di Jl. Pegirian No. 166, Surabaya. pada 5 September 2021.
Menurut saksi Muhamad, ia membeli tanah dan rumah di alamat tersebut dari Hasan Zaki Aldjufri seharga Rp 300.000.000 pada Februari 2021. Kepemilikan tanah ini disahkan dengan sertifikat SHGB No. 00240.
Kemudian Muhamad mempekerjakan tukang untuk memasang pagar di sekitar tanahnya. Sekitar pukul 15.00 WIB, Zaenab Ernawati datang dan membongkar pagar tersebut tanpa izin, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 4.200.000.
Terpisah usai sidang konfirmasi ke kuasa hukum terdakwa terkait dengan obyek yang dijadikan sengketa,berikut pernyataan kuasa hukum “satu objek ini di jual dua (2) kali mas oleh penjual pertama. sedang pembeli pertama adalah zaenab Ernawati mempunyai AJB pada tahun 2018 sedangkan oleh penjual pertama di jual lagi pada tahun 2021 kepada saudaranya zaenab” ucap Abdul Kadir SH
Menurut Abdul kadir bahwa ” zainab dipaksakan menjadi korban kriminalisasi mulai sejak di polrestabes sampai Kejaksaan” ucapnya
“Pelapor sudah mengikrarkan kepada Majlis Hakim dan sudah mencabut tuntutannya dan sudah adanya surat perdamaian antara pelapor dan terdakwa dikarenakan zaenab masih keluarga terlapor ” ucap Abdul Kadir.
Dalam Proses hukum ini diharapkan hakim memutus perkara dengan seadil adilnya memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Masyarakat diimbau untuk menghormati hukum dan menyelesaikan sengketa secara damai tanpa tindakan merusak ” pungkasnya
Sidang dilanjutkan pekan depan selasa (11/6/24) dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa .
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.