Seksi Pidsus Kejati Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi PT INKA Diluar Negeri

Sorot surabaya – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diam-diam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Industri Kereta Api (INKA). Dugaan tindak pidana korupsi itu disebut berkaitan dengan proyek PT INKA yang ada di luar negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), M Harris pun membenarkan adanya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA tersebut.

Ia menyatakan, kasus yang tengah diselidikinya itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada tahun 2020 lalu.

“Pada 6 Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print – 769/M.5/Fd.2/06/2024,” tukasnya pada merdeka, Kamis (20/6).

Ia menjelaskan, penyidikan kasus berawal dari PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing banget.

BACA JUGA :  Seluruh Ahli Waris Satoewi Hadiri Sidang Setempat Di Kawasan Golf Bukit Mas Pakuwon

Perusahaan aseng selaku fasilitator tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

PT IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan berhala di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure.

“Dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkapnya.

Dalam proyek tersebut, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan.

“Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. (Berapa nilainya?) masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.

Informasi yang dihimpun, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Jatim ini terkait dengan proyek PT INKA (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Democratic Republic of Congo (RDC) senilai US$ 11 miliar untuk beberapa fase. INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. INKA akan supply lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik).

BACA JUGA :  *MANFAATKANLAH HARI-HARIMU DENGAN BAIK*

Selain sarana transportasi, INKA juga disebut ambil andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, DRC, Afrika.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register