Pengacara Robert Simangunsong Diduga Gunakan Gelar S 2 Palsu Jalani Sidang Perdana
Sorot surabaya – Terdakwa Robert Simangunsong, Ketua Peradi Kota Surabaya versi Luhut Pangaribuan jalani sidang perdana atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Sidang digelar di ruang sidang Tirta Satu Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/6/2024) siang.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yulistiono SH MH, mendakwa Robert Simangunsong dengan pasal tindak pidana penggunaan gelar akademik tanpa hak.
Disebutkan, dalam dakwaan tersebut bahwa pada tanggal 16 Februari 2021 di PT Pelayaran Wahana Gemilang Raya Jalan Tunjungan, atau di tempat lain di wilayah hukum PN Surabaya, terdakwa tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
Terdakwa Robert didakwa menggunakan gelar S2 Magister Hukum ( MH ) saat melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, SH selaku kurator PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya terkait daftar tagihan hutang kliennya,” ujar Jaksa Yulistiono.
JPU Yulistiono menambahkan, dalam pertemuan terdakwa mengikuti pertemuan dengan Thio Trio Susantono, SH dan tim kuasa hukumnya.
Perkara dimaksud tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 September 2015 terkait perkara tanah dan bangunan.
Dalam persidangan juga dibacakan kronologis kejadian. Thio Trio Susantono, SH (pelapor ) selaku kurator PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya curiga dengan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum oleh terdakwa.
Masih dalam keterangan surat dakwaan penuntut umum, terdakwa mengaku sedang menempuh studi S2 Magister Hukum di Universitas Pelita Harapan Surabaya.
Kemudian, Thio Trio Susantono, SH memverifikasi status kemahasiswaan terdakwa di Universitas Pelita Harapan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Saat verifikasi tersebut membuktikan bahwa terdakwa memang terdaftar sebagai mahasiswa S2 Magister Hukum di Universitas Pelita Harapan.
Kendati itu, Thio Trio Susantono, SH masih ragu dengan keabsahan gelar akademik terdakwa karena terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai.
Lalu, Thio Trio Susantono, SH melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” urai Jaksa Yulistiono.
Usai pembacaan dakwaan ini, sidang akan dilanjutkan senin 24 Juni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Hari ini cukup ya, berikutnya dari penasehat hukum terdakwa siap ya, tidak ajukan eksepsi. Jadi sidang dilanjutkan tanggal 24 langsung didengar keterangan saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim
Usai persidangan penasehat hukum terdakwa, Oscarius Y.A Wijaya sampaikan tidak ajukan eksepsi dan langsung hadirkan saksi dalam pokok perkara yang didakwakan penuntut umum dalam persidangan.
“Ya kita tidak ajukan eksepsi. Jadi kita lihat saja dalam sidang selanjutnya, saksi-saksi nanti akan jelaskan semua dalam fakta sidang. Cukup ya,” singkatnya sembri jalan keluar persidangan kepada awak media ( red ).
——————————————————
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.