PT Pakuwon Darma Diduga Mencaplok Tanah Milik Patemi Warga Sambikerep Surabaya

 

Sorot surabaya – Sidang lanjutan Gugatan perbuatan melawan hukum perkara nomor : 211/Pdt.G/2021/PN Sby tanah seluas 3332 m2 milik Patemi warga Sambikerep surabaya dengan tergugat atas nama PT Pakuwon Dharma digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (3/8/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat.

 

ada dua saksi yang hadir diruang Candra PN Surabaya diantaranya, Budi dan Eko, keduanya mengaku selaku Tim Pembebasan lahan PT Pakuwon Darma.

Dipersidangan kedua saksi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya tanah yang ada disambikerep tersebut.

Lanjut Moch Mas’ud SH kuasa hukum dari penggugat terkait tanah yang ada disambikerep Kelurahan Lontar Surabaya.

Apakah saudara saksi mengetahui lokasi tanah tersebut dan sejak tahun berapa saudara saksi bekerja selaku tim pembebasan lahan. Tanya Mas’ud, “saksi mengatakan. Saya bekerja sejak tahun 1993, selaku Tim pembebasan lahan, jadi saya tidak tahu persoalan tanah yang dimaksud. Jawab kedua saksi.

Hakim juga mempertanyakan, apakah saudara saksi berdua ini tahu posisi dan letak tanah yang dimaksud oleh penggugat, “dalam hal ini kedua saksi mengatakan tidak tahu pak hakim. Jawabnya.

Seusai sidang kuasa dari Penggugat, Moch Mas’ud kepada awak media menjelaskan saksi tadi sudah menjelaskan didepan majelis hakim, pihak penggugat dan tergugat, bahwa para saksi tidak mengetahui sama sekali tanah yang sedang dalam sengketa.

Kesimpulannya kedua saksi tadi, kapasitas dan pengetahuannya terbatas, jadi tidak tahu isi dari gugatan kami ” jelas Mas,ud

Masih pernyatan Mas’ud, saksi tadi juga mengaku selaku tim pembebasan lahan sejak tahun 1993, sedangkan pembebasan lahan itu sejak tahun 1980, jadi kedua saksi tadi gak nyambung. Ucap Mas’ud, Selasa (3/8).

Dikatakan, tanah itu sebagian masih dikelola oleh ahli waris dan kini ditanami jagung, namun ada sebagian tanah diduga yang dicaplok pihak Pakuwon, jadi tanah milik klien saya itu sudah tidak utuh” Papar Mas’ud.

Ditanya agenda sidang berikutnya, Mas’ud, mengatakan
untuk sidang berikutnya karena saksi sudah tidak ada lagi dihadirkan,pertimbangan majelis hakim karena masih adanya PPKM sampai tanggal 9 agustus maka mengagendakan nanti pada tanggal 20 Agustus 2021, langsung diadakan Pemeriksaan setempat (PS) ” ucap Mas’ud.

Dijelaskan oleh Kuasa dari Penggugat bahwa Tanah tersebut didapat dari tanah hibah milik penggugat (Patemi) yang diberikan oleh P. SUPI Bin Dirhan seluas 3332 m2 tersebut sebagaimana yang dituangkan didalam surat pernyataan penghibahan tertanggal 26 juli 1986 yang seharusnya dikuasai oleh penggugat seluas 3332 m2, namun kenyataannya hanya seluas 2000m2 saja, yang selama ini dikuasai oleh penggugat.

Sedangkan sisa luas tanah hibah milik penggugat tersebut telah ditempati dan dikuasai tanpa memperoleh hak yang sah secara hukum oleh tergugat seluas 1332m2 sejak tanah milik oleh P. Supi dihibahkan kepada penggugat (Patemi) tertanggal 26 juli 1986 sebagaimana yang telah dituangkan didalam surat pernyataan penghibahan tertanggal 26 juli 1986 hingga sampai sekarang dengan keterangan hasil mediasi admistrasi pertanahan nomer 948 persil 163 klas D/II luas 4870 m2 P. Supi yang diterbitkan oleh kelurahan lontar.

Mas’ud menjelaskan, dahulu kecamatan karangpilang sekarang menjadi kecamatan Sambikerep. paparnya.

Ironisnya dalam sidang sebelumnya ketika agenda pembuktian ,tergugat tidak memiliki alat bukti apapun terkait tanah yang sedang disengketakan tersebut.

Jadi lembar bukti yang disampaikan ke majelis hakim hanya :

1. SK menteri kehakiman RI Nomor C2-170HT.01.01 Th 85 tanggal 15 januari 1985 tentang pengesahan PT Pakuwon Darma dari menteri kehakiman RI.

Nomor AHU tentang pengesahan AD/ART dari menteri kehakiman.

Pernyataan hasil rapat PT Pakuwon didepan notaris ,tentang perubahan direksi dan komisaris.

SK menteri kehakiman adanya perubahan data PT Pakuwon Darma.

Jadi PT Pakuwon Darma diduga tidak memiliki satu alat bukti apapun terkait tanah yang sedang dijadikan masalah tersebut.

Untuk diketahui selama ini penggugat tidak pernah merasa menjual ataupun mengalihkan sebagian tanah tersebut kepada pihak lain,sehingga pihak penggugat menderita kerugian materiil dan imateriil ,diantaranya keresahan dan tekanan batin hingga shock dan sering sakit.

Bahwa gugatan penggugat berdasarkan fakta fakta hukum yang didukung alat bukti hukum yang autentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya.

Harapan penggugat kiranya hakim yang memeriksa perkara ini memeriksa dengan cermat dan memberikan putusan yang seadil adilnya ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register