Terdakwa Dwi Wahyu Ari Cahyono Selundupkan 60 Ekor Satwa Liar Cucak Hijau Di Tuntut JPU Estik 1 Tahun 3 Bulan
Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Tirta 2 PN Surabaya rabo ( 24/1/24) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejari surabaya,dalam pembacaan tuntutannya : Menyatakan terdakwa Dwi Wahyu Ari Cahyono terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI WAHYU ARI CAHYONO BIN TRISONO WAHYUDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider selama 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Untuk diketahui bahwa terdakwa adalah security outsoursing pada KM Kirana III yang bertugas mengawasi bongkar muat di kapal tersebut dan pada saat KM Kirana III sandar di pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah bersama dengan saudara Mahfud ( DPO) terdakwa selundupkan 60 ekor buruk cucak hijau tanpa melewati manifest akan dikirimkan ke Edi Efendi (DPO) yang berada di Tuban jawa timur .
Sekitar 9 Oktober 2023 kapal Kirana III tiba dipelabuhan zambrut Surabaya yang kemudian menurunkan 60 satwa liar cucak hijau yang dilindungi tersebut untuk menemui saudara Moh Irwansyah yang menunggu kedatangan kapal Kirana III tersebut,kiranya niat jahat para penyelundup satwa liar tersebut dengan posisi masih dipelabuhan dihentikan oleh petugas dari tim direktorat kepolisian perairan udara Polda Jatim subdit Gakkum diantaranya Bagus Dwi Laksono SH ,Heriyanto,Nanang Subiyanto dan saksi Harmawan .
Kemudian tim dari direktorat kepolisian perairan dan udara Polda Jatim subdit Gakkum melakukan pengembangan kejadian dari keterangan terdakwa hingga hingga melakukan penangkapan terhadap saksi Irwansyah di jalan perak timur tepatnya didepan hotel Pasifik.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan,memiliki,mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi yaitu satwa jelis burung cucak hijau sebanyak 60 ekor yang berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM 1/6/2018 tentangjelis tumbuhan dan satwa yang dilindungi terdapat pada nomor urut 297.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ( red. )
—————————————————————
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.