Dugaan Penyidik Kepolisian Menyuruh Tersangkanya Pura pura Gila Agar Terbebas Dari Hukuman

Sorot surabaya – Dua terdakwa pelaku penganiayaan berat yakni Arif Arisandi alias Gopil dan Risal Ardinata Alias Epek warga jalan petemon Kuburan Surabaya terpaksa ditunda pada Selasa (11/9), lantaran hari libur nasional.

Dimana semestinya agenda untuk sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi,” ucap Jaksa Fathul Rasyid dari kejari suraba yang menangani perkara kedua terdakwa tersebut, namun saya kira saksi Korban sudah cukup.

Lebih lanjut Fathol mengatakan, ada 4 terdakwa sebenarnya namun dua diantaranya masih DPO, status DPO dari pihak Kepolisian ini bisa cepat bisa juga lama, tergantung pihak polisinya, sedangkan dua yang sudah disidangkan sebenarnya dalam perkara kasus lain, kalau baca di BAP, bukan murni hasil tangkapan pihak kepolisian Sawahan, atas laporan korban penganiayaan.

Sedangkan Terdakwa Rizal alias Epek kan awalnya melakukan penjambretan lantas di massa, dan diserahkan ke polisi Sawahan oleh warga, lantas ada pengembangan ke perkara penganiaan, ucap Fathol.

Sedangkan terdakwa satunya, Arif Arisandi alias Gopil waktu pelimpahan tahap II tidak dilakukan Penahanan alasannya katanya Gila, padahal setelah saya cerca beberapa pertanyaan, dia lancar menjawabnya. “Tapi kok polisi bilang Gila,” heran Fathol.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Di PT Inka Multi Solusi ( IMS ) Kejati Jawa Timur Naikkan Status Penyelidikan

Jaksa Kelahiran Madura ini akhirnya menanyakan terkait pelimpahan atas nama Arief Arisandi kepada penyidik, terkait rekam medic kejiwaan pelaku pengeroyokan anak wartawan tersebut.

Penyidik yang sedang menunggu hasil tahap II mengatakan, Gak enak mas soalnya ada yang bawa pelaku ke kantor dan Bapaknya kenal baik dengan salah satu anggota Polisi Sawahan, aku penyidik seperti yang disampaikan Fathul Rasyid kepada wartawan RadarOnline.id pada Senin 10- September 2018 dan didengar oleh jaksa Sumantri diruangan tempat Jaksa Fathul bekerja.

Terkait adanya dugaan rekayasa antara penyidik dan pelaku pengeroyokan yang disuruh pura-pura Gila agar supaya tidak bisa dilakukan penahanan atas perbuatannya, terhadap korban luka bacok atas nama Themy Dwi Harfianto, Teguh Prasetyo dan Sandi warga Petemon 4 Surabaya.

Terpisah konfirmasi ke Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko melalui tilp genggamnya sampai berita ini doturunkan belum didapat keterangan apapun dari kapolsek terkait masalah tersebut diatas karena sedang ada kegiatan lain diluar kantornya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada 6 Agustus 2017 sekitar pukul 02 dini hari korban Teguh melintas dijalan petemon Timur melewati segerombolan anak muda yang sedang mabuk, dan melontarkan kata-kata kotor disaat teguh bersama kawan-kawan lewat untuk mencari makanan, merasa ada yang memaki dengan kata-kata kotor.

BACA JUGA :  Ketua Umum Yayasan Sosial BMA Diduga Selewengkan Dana Yayasan Dilporkan Ke Polda Jatim

Teguh menghampiri, untuk menanyakan kepada siapa kata-kata kotor itu dilontarkan, namun pelaku yang diketahui bernama Fikri DPO memukul teguh hingga tersungkur, dan dipukuli dengan paving, sempat melarikan diri teguh untuk menginformasikan kalau dirinya dikeroyok dan meminta bantuan kepada Themy yang saat itu sedang dirumah.

Karena jarak Rumah Themy tidak terlalu jauh akhirnya Themy datang ke lokasi untuk menolong Teguh, merasa ada yang datang ke empat pelaku yakni Arif Arisandi Alias Gopil, Rizal Ardinata Alias Epek, Fikri dan Bahar mengeluarkan senjata tajam dan menghunjamnya sehingga Korban Themy menderita luka bacok dikepala hingga 27 Jahitan sedangkan Teguh menderita Luka Bacok dilengan dan Kepala, atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat pasal 170 ayat (1) KUHAP.( hr/red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password