Dalam Kepemilikan 77000 Pil Double L , Sidang Pekan Depan Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Verbal lisan

Sorot surabaya – Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail diduga melakukan peredaran sabu-sabu seberat 15 gram serta pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir. Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan agenda keterangan terdakwa.

Dalam keterangan Alfian Dwi Nur Cahyo Putra mengatakan, bahwa pada hari sabtu, 01 April sekitar pukul 16.00 wib, dihubungi oleh M. Miftakhul Khodir alias Sipok untuk mengambil sabu sebanyak 15 gram serta pil double LL sebanyak 77 botol dengan tiap botolnya berisi 100 butir dari Ambon (DPO). Setelah itu, terdakwa disuruh menyewa mobil pick up ke Jombang untuk mengambil narkotika tersebut. Tempatnya di rumah kosong di daerah Bypass Jombang.

“Saat itu saya pulang ke rumah di dengan membawa kardus tersebut. Setelah itu saya titipkan ke rumah Ismail dengan memberi tahu kalau itu double LL,”kata Alfian di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara itu, Ismail menjelaskan, bahwa waktu itu dititipi kardus yang berisi narkotika dari Alvian. “Saya tidak tahu kalau itu sabu-sabu. Namun untuk double LL tahu dan hanya titip dua hari. Tetapi belum sampai dua hari langsung ditangkap oleh polisi, Yang Mulia,”terangnya.

Sadak Penasehat hukum terdakwa yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradin Mojokerto itu mengatakan, bahwa terdakwa Alfian pada waktu dihubungi oleh Miftakhul dihubungi melalui Whatsapp (WA) atau di telepon?

Lalu Alfian menjawab dihubungi lewat telepon dan dia cuma bilang untuk pindahan dan dia bersedia. “Saya pulang dulu ke rumah. Karena Miftakhul tidak bisa nyetir ke Jombang. Ambil barang sebanyak 1 dus dan langsung pulang. Waktu di buka narkotika. Mengambil dari Jombang dikasih uang Rp 450 ribu dan sabu untuk dipakai sendiri,”tambah Alfian.

Sedangkan Ismail mendapatkan upah Rp 200 ribu dari Miftakhul. Lebih lanjut, Sadak menanyakan kepada Ismail tentang tes urin waktu di kepolisian. “Hasilnya negatif, pak,”ucap Ismail lagi. Lalu Sadak menanyakan kepada JPU tentang bukti tes Urin tidak ada dan belum di kasih sama polisi.

Dalam persidangan sempat terjadi debat yang memanas antara majelis hakim dengan penasehat hukum terdakwa Ismail yaitu Sadak lantaran pertanyaan jpu tidak ada kesesuaian dengan BAP kepolisian, Sehingga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sutarno meminta JPU untuk menghadirkan kedua terdakwa dan saksi penyidik atau saksi verbalisan.

lanjut Sutarno ,”Jaksa pekan depan saya minta kedua terdakwa dan saksi verbalisan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karena ini menyangkut nasib orang,”ucap Sutarno.

Sebelumnya, saksi penangkap yaitu Nanang Rudianto dan Dzikrullah Ahmad Kusnadi dari anggota Polrestabes Surabaya. Nanang Rudianto mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok. Kejadian itu pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Handphone didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail.

Lalu pihaknya mendatangi rumah Ismail di Dusun Grogol,Desa, Sidomulyo, Kecamatan Mantup Lamongan.

“Saat petugas reskoba dari polrestabes melakukan penangkapan ditemukan barang bukti sabu seberat 14,47 gram dan 77 botol pill double LL di kamarnya. Terdakwa Alfian barang tersebut punya Miftakhul yang di dapat dari Ambon dari Lapas Pamekasan,”tutupnya ,sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi perbalisan ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register