Berorientasi Pada Konsep Pendekatan Keadilan Jaksa Agung Menyetujui Permohonan 7 Penghentian Penuntutan

Sorot surabaya -Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pada Selasa (20/6/2023), Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2023, bersama-sama dengan Jajaran Bidang Pidum Kejati Jatim dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Tanjung Perak, Kajari Lamongan, Kajari Kab Mojokerto, dan Kajari Tuban telah melaksanakan ekspose 7 (tujuh) perkara di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan. Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang terdiri dari :
5 (lima) perkara ORHADA :

– 2 (dua) Perkara Penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Kab Mojokerto.

– 1 (satu) perkara Perlindungan Anak (yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP) diajukan oleh Kejari Lamongan.

BACA JUGA :  DOSA BIASA SOSIAL MEDIA SEKECIL APAPUN HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Satu perkara Perbuatan Pengancaman (yang memenuhi ketentuan Pasal 335 KUHP diajukan oleh Kejari Lamongan
-1 (satu) perkara Laka Lantas (yang memenuhi ketentuan Pasal Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajuakan diajukan oleh Kejari Tuban

2 (dua) perkara Narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani dan secara administratif harus memenuuhi iketentuan yang diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara ORHADA.

Sedangkan untuk perkara Penyalahgunaan Narkotika, harus memenuhi ketentuan. Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis ( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password