Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Diperiksa KY

Sorot Surabaya – Kamis (2/3) tiga majelis hakim yakni Khadwanto S.H,Suparno S.H,M.H dan Cokorda Gede Srthana S.H., M.H diperiksa komisi yudisial di pengadilan negeri Surabaya,dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pengadilan negeri Surabaya yang memeriksa,mengadili,dan memutus perkara nomor 1628/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2022.

Menurut pelapor /kuasa hukum terdakwa Sahlan,S.H.,S.Spd hakim yang memeriksa perkara kliennya diduga arogan dan tidak memenuhi rasa keadilan ,pada saat dipersidangan yang pertama dikarenakan klien saya sakit jantung dan ada surat istirahat dari dokter saya meminta agar pengalihan status tahanan sel untuk menjadi tahanan rumah atau tahanan kota namun tidak diberikan oleh majelis hakim, hanya menjawab akan mempertimbangkan hal tersebut karena yang mempunyai wewenang adalah ketua pengadilan .

Lanjut Sahlan ,karena sulitnya bertemu dengan terdakwa pada saat agenda pembelaan kami belum siap membacakan pembelaannya dan kami memohon kepada majelis agar eksepsi ditunda karena kami tidak diberi berkas perkara baik itu oleh panitera dan JPU untuk kepentingan pembelaan.

BACA JUGA :  Belly V.S SH Tidak Hadiri Sidang Mediasi Dugaan Penggelapan 3 Sertifikat

Sepekan kemudian seharusnya agenda sidang pemeriksaan saksi,karena jaksa Sulfikar belum siap dengan saksinya, maka eksepsi saya sampaikan secara lisan , “yang pada pokoknya perkara ini bukan perkara pidana karena perkara ini perdata ” .

Satu Minggu kemudian setelah sidang pemeriksaan saksi dari JPU klien kami meninggal ditahanan polres KP 3 untuk memastikan terdakwa meninggal dunia setelah dibawa ke RS PHC pada tanggal 29 September 2022.

Dan saya sebagai pelapor sudah diperiksa dikantor penghubung komisi yudisial wilayah Jawa timur pada tanggal 28 Februari 2023 .

Harapan saya dalam sidang perkara berikutnya agar hakim yang memeriksa perkara berikutnya agar adil dan memeriksa pihak pihak yang terlibat ” pungkas Sahlan.

Terpisah konfirmasi kepada hakim Suparno yang kebetulan juga sebagai humas PN surabaya terkait dengan dirinya diperiksa oleh KY ,sayangnya Suparno sebagai humas sedikitpun kepada wartawan ini tidak mau memberikan jawaban apapun terkesan tertutup atau ada yang disembunyikan.

Kemudian kami konfirmasi kepada humas 2 bapak Agung gede terkait adanya pemeriksaan hakim Suparno dan tim,singkatnya kami diberi jawaban oleh humas Agung ,”memang benar tadi adanya pemeriksaan terhadap para hakim yang terlapor,itu tadi dari KY hanya klarifikasi aja terkait dengan adanya laporan tersebut ” pungkas Gede Agung ( red ).

BACA JUGA :  Kakek Bejad Abdul Muis Terbukti Cabuli Dua Siswanya Diganjar Hakim 7 Tahun Penjara

*Foto : ilustrasi gedung pengadilan negeri Surabaya*
——————————————
CATATAN REDAKSI SOROT.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register