Bukti Keseriusan Kejari Surabaya Laksanakan Perintah jaksa Agung

Sorot surabaya – Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas 9 (sembilan) perkara yang dilakukan penghentian berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice).

 

Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar jam 13.30 WIB bertempat di rumah Restorative Justice (RJ) ”Omah Rembug Adhyaksa” Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerap Kota Surabaya telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap 9 (sembilan) perkara yang telah berhasil dilakukan penghentian berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice).

Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 (lima) perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Choirul Umam, Andy Kurniawan alias Bagong, Yunanik, Ilman Abdi, Benny Ariyanto dan 4 (empat) perkara penganiayaan atas nama tersangka Deni Bagas Suharda, Harul Nabidin, Ginanjar Teguh Dwi Saputro, Rio Sulistya.

Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, tokoh masyarakat yang dilakukan di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) ”Omah Rembug Adhyaksa” yang ada di kota Surabaya.
Dari hasil mediasi tersebut, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan.

BACA JUGA :  Terdakwa Dwi Wahyu Ari Cahyono Selundupkan 60 Ekor Satwa Liar Cucak Hijau Di Tuntut JPU Estik 1 Tahun 3 Bulan

Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 17 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah menghentikan perkara pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 14 (empat belas) perkara, dan pada minggu depan terdapat 12 (dua belas) perkara yang berpotensi dapat dihentikan melalui RJ melalui upaya mediasi oleh Jaksa selaku Fasilitator.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

BACA JUGA :  Banyak Putusan " MANGKRAK " Jaksa Harus Diberi Kewenangan Peninjauan Kembali

Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label/stigmatisasi sebagai ”terpidana” ( red ) .

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register