Diduga Berjamaah Rugikan PT MERATUS Hingga Milliaran Sekitar 17 Terdakwa Jalani Sidang Di PN Surabaya
Sorot Surabaya – Sidang lanjutan dugaan penggelapan BBM ribuan Kilo liter jenis solar digelar diruang Cakra pengadilan Negeri surabaya Senen (6/2).
Pada sidang hari ini Senen (6/2) JPU dari Kejari Tanjung perak hadirkan dua saksi yakni Edi Setiawan dari PT Meratus dan Munjahid dari pt Bahana.
Dalam persidangan saksi Edi Setiawan dalam penjelasannya terkesan berbelit belit setiap menjawab pertanyaan JPU maupun pertanyaan kuasa hukum KKM,Edi menjelaskan bahwa dugaan penyelewengan BBM solar melalui satu pintu kepada Dody dan David dari PT Bahana.
Lanjut saksi Edi dalam sehari ada pengisian BBM solar kekapal milik Meratus ada 3 kali ,dan pembayarannya setelah dua atau tiga hari,untuk diketahui harga perliter BBM solar 2500 s/d 2700 yang menetspkan harga jual yakni Dody dan David ” terang saksi.
Dan saksi sebutkan juga Sugeng Gunadi mengetahui dan menerima adanya transfer uang dari hasil penjualan BBM solar.
Dari hasil penjualan BBM solar yang diakui saksi Edi dalam persidangan perbulannya dia menerima uang bersih antara 50 juta hingga 80.
Sehingga aset yang dimiliki Edi yang didapat dari vendor PT Bahana ada beberapa sertifikat,dan uang tunai 500 jutaan,dan uang pembayaran dari hasil menjual solar milik Meratus dibayarkan oleh Dody dan David didepan kantor PT bahana .
Lain hal dengan saksi mujahid juga terkesan tidak tahu menahu terkait adanya pengambilan solar milik PT Meratus yang lebih mengetahui adalah Sukadi.
Saksi sebutkan bahwa dirinya memegang 5 kapal dan masing kapal ada yang muat 300 s/d 500 kl.
Untuk diketahui PT.Meratus line adalah perusahaan yang bergerak di bidang shipping Company ( jasa angkut) kapal laut,dan telah mengadakan kerjasama dengan PT Bahana Line/Bahana ocen line yang tergabung dalam satu group PT Bahana sebagai vendor/ penyedia bahan bakar kapal .
Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT Bahana yakni jenis solar HSD atau B30 dengan harga terendah 4000 rupiah perliternya ,dan cara pengisian solar ke kapal milik Meratus dilakukan oleh Office Bunker PT bahana.
Sebelum proses supply dimulai office bunker bersama sama dengan KKM/ masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada di kapal ,baik tangki yang akan diisi maupunn yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yg ada di kapal pada form Bunker supply report ( BSR ).
Office bunker berkordinasi dengan KKM / masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru,yakni tangki kosong.
Modus yang dilakukan untuk mengambil solar ,pertama Tama massflowmetter ( MFM) yang memiliki (2);dua sisi yaitu pipa in ,( masuk) akan dipasang ke tangki armada kapal laut /tongkang penerima, sedangkan pipa out ( keluar) akan dipasang pada bunker armada kapal laut/ tongkang vendor/penyuplai yang dipasang oleh office bunker PT Meratus Line dan dan offilice bunker PT Bahana Line.
Berdasarkan purchase order ( PO) BBM jenis solar yang akan diisi sebanyak 100 KL ,maka ketika pengisian/supply BBM jenis solar dilakukan dimasukan kedalam tangki armada /kapal laut milik PT Meratus Line dan ketika mencapai angka 80 KL maka akan dihentikan / di stop dengan menutup kran .
Selanjutnya selang output pada alat massflowmetter ( MFM) dimasukan lagi kembali kedalam tangki kapal vendor bahana line,dan proses pengisian supply sebanyak 20 KL dilanjutkan kembali sampai pada angka 100 KL sehingga sesuai dengan purchade order ( PO).
Penggelapan BBM tersebut yang diduga dilakukan para terdakwa dengan mudah dilakukan setiap hari tanpa terditeksi hingga bertahun tahun ,bedasarkan keterangan para saksi celah itu diantaranya para pelaku dengan mudahnya memindahkan ujung selang yang seharusnya mengalir ke tangki milik PT Meratus dialihkan dialihkan ke lainnya ,dan faktor panjangnya selang hingga 30 meter tidak seluruh solar mengalir ke tangki milik PT Meratus.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP ( red ).
_________________________________________
CATATAN REDAKSI SOROT.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.