Putusan Diduga Keliru Hakim PN Banyuwangi Haruslah Dibatalkan Merugikan Pihak Tergugat
Sorot Banyuwangi – Dalam sidang gugatan perdata nomor perkara : 29/Pdt.G/2022/PN.Banyuwangi antara Siti Munawaroh dkk sebagai penggugat melawan Abdul Rosyid dkk sebagai tergugat,dalam sidang putusan tanggal 16 Agustus 2022 dalam amar putusan hakim yang menangani perkara ini oleh para tergugat dirasa tidak obyektif tidak memenuhi rasa keadilan dan terkesan dipaksakan.
Dalam amar putusan hakim pada tanggal 16 Agustus 2022 menyebutkan ,mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menyatakan obyek sengketa 1 berupa tanah dan rumah berdasarkan catatan di buku C desa Jajang pada saat tanggal 9 Oktober 1966 membeli dari P Timboel Pardi Persil 154 petok 1594 dan saat ini tercatat dalam dalam buku C atas nama P Kaeroni Karno dengan D.II Persil 154 petok 470 luas 640 M2 .
Atas putuan tersebut tergugat ( pemohon banding ) melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan menyatakan pertimbangan hukum dan amar putusan Judex factie tingkat pertama tersebut telah keliru dan salah,bagaimana tidak dalam persidangan sebelumnya dalam perkara a quo pada saat disidangkan tidak menghadirkan kepala desa sebagai saksi untuk menerangkan dan tidak ada pemeriksaan buku desa dipersidangan.
Seharusnya penggugat juga harus menggugat ke 6 saudara kandung tergugat 1 ( Abdul Rosyid) dan tergugat 2 (Moch Abdul hakim ) yakni 1. Moch Jamroni 2 Nurul hidayah 3 Elvi Krisna 4 Binti Roikhatul 5 Nurul Khotimah 6 Kulaila Maka gugatan penggugat dapat dikatakan kurang pihak
Dan seharusnya juga penggugat harus mengikut sertakan P Timbul Pardi atau keturunannya sebagai pihak dalam.perkara tersebut ,maka gugatan penggugat dikatakan kurang pihak .
Untuk diketahui berdasarkan bukti T- 13 foto copy dilegalisir sesuai aslinya oleh kepala desa Jajag,atas buku C menerangkan bahwa tanah atas nama P Kaeroni Karno persil 154 petok no 1584 klas D II luas 0.018 Ha telah dicoret dengan tinta merah sehingga tanah P Kaeroni Karno sudah tidak ada.
Cukup gamblang dengan demikian para penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas apapun untuk mengajukan gugatan atas obyek sengketa tersebut.
Menurut Yeni Dianita ,SH dan partner kuasa hukum tergugat I dan tergugat II dalam permohonan bandingnya
1. Agar membatalkan putusan nomor 29/Pdt.G/2022/PN Banyuwangi.
2.agar hakim pengadilan tinggi Surabaya memerintah pengadilan negeri Banyuwangi untuk membuka sidang kembali dengan acara memeriksa buku desa / buku latter C dan buku krawangan desa.
Demi tegaknya supremasi hukum di Banyuwangi pada kususnya dan Jawa timur pada umumnya kiranya bapak pimpinan pengadilan tinggi di Jawa timur mempertimbangkan dengan adanya upaya banding ini ( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.