Tuntutan JPU Terlalu Ringan Terhadap Terdakwa Cabul Alyuda DS

Sorot surabaya – sidang lanjutan secara tertutup di ruang garuda pengadilan negeri surabaya rabo ( 10/1) dengan terdakwa cabul Alyuda DS dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU ali Prakoso dari kejari surabaya yang mana jaksa penuntut umum menuntut cuman 10 tahun penjara yang sebelumnya oleh JPU terdakwa diduga melanggar pasal 81 dan 82 Undang Undang RI no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Kiranya tuntutan JPU menurut beberapa pendapat para keluarga korban yang mengetahui permasalahan tersebut mengatakan terlalu rendah ,seharusnya tuntutan maximal. Karena korbannya ada sembilan orang yang masih anak anak,yang seharusnya dalam pertanggung jawabannya baik keilmuan, keamanan, dan masa depannya kelak.
Justru sebaliknya yang terbersit diotak kotor terdakwa Alyuda Djoyo Soemitro dengan kedoknya berpenampilan tampan dan kalem ini,diduga justru yang muncul kepermukaan watak aslinya yakni beringas haus sex dan moralnya sudah bejat, bagaimana tidak perbuatan bejat terdakwa berlarut larut lama hingga dua tahun mengumbar kesenangannya tour of sex dari hotel ke hotel di surabaya metropolis ini tanpa diketahui oleh pemilik panti asuhan.
Dalam proses persidangan terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya Yudi Wibowo SH dan patner pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Jesica Kumolo Wongso kasus sianida beberapa waktu yang lalu di jakarta. Dengan tuntutan 10 tahun kuasa hukum lakukan pembelaan secara lisan diantaranya mengatakan diantaranya terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui semua kesalahannya dan menyesali perbuatannya dan sudah minta maaf kepada semua korban korbannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga .
Kemudian oleh ketua majelis Anne Rusiana SH, mhum sidang ditutup dilanjutkan rabo depan (17/1) dengan agenda vonis atau putusan, kiranya hakim yang menangani perkara ini memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sebagai efek jera bagi terdakwa dan tidak dijadikan percontohan oleh penjahat penjahat kelamin yang lainnya, karena dari sembilan korban terdakwa Alyuda selamanya akan trauma dan terluka batin dan psikis selama hidupnya ( red).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.