Sidang PS Tergugat Istri Bos Djarum Kesulitan Menunjukkan Lokasi Tanah Yang Diklaim

 

Sorot Surabaya – Gugatan kasus sengketa tanah antara Widowati Hartono, istri Bos Djarum dengan Mulya Hadi dilakukan sidang dilokasi

Agenda sidang ditempat yakni Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar di Jalan Puncak Permai Utara III, sekitar pukul 08.00 wib, Selasa (19/11/2021).

Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terlihat memeriksa berkas dan dikroscek dengan peta block yang dimasukan oleh pihak Penggugat dalam daftar bukti.

Ketua Majelis Hakim Sudar, didampingi hakim anggota dan Panitera mengatakan, kami hanya melihat keberadaan obyek sengketa dan melihat daftar bukti serta akan dikroscek dengan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh para pihak dipersidangan.

“Sidang PS ini bertujuan untuk meyakinkan saja tentang adanya kesamaan antara daftar bukti dengan obyek sengketa ” ujar Hakim Sudar

Sementara itu Kuasa Hukum penggugat Johanes Dipa Widjaja, mengatakan dari hasil PS tadi diketahui bersama dan dihadiri juga oleh camat Sambikerep.

Camat pada saat ditanya mengenai obyek sengketa berada di kelurahan mana, dengan tegas mengatakan bahwa lokasi obyek sengketa tersebut berada di Kelurahan lontar. Sedangkan wilayah kelurahan pradahkalikendal masih agak jauh dari lokasi obyek sengketa.

BACA JUGA :  PT AVILLA Tunggak Hutang Ratusan Milliar, Duduga Aset Sedang Dalam Masalah

Lebih lanjut Johanes mengatakan. Memang sudah benar gugatan kita beralasan, dan memang itu sudah berdasar, sehingga kita menyatakan SHGB yang dimiliki oleh pihak tergugat itu cacat hukum.

Johanes menambahkan, pembangunan tembok di obyek sengketa dilakukan setelah tanggal 9 juli 2021, yaitu setelah peristiwa penyerbuan dimasa PPKM darurat yang melibatkan oknum aparat. Jelasnya.

Ditanya, terkait keberatan dari Tergugat mengenai alat bukti. Johanes Dipa menjawab, kita sudah membuktikan surat pada saat sidang pembuktian surat didalam persidangan minggu lalu.

Sedangkan hari ini adalah sidang PS. Pembuktian surat dengan Pemeriksaan setempat itu beda. Ucapnya.

PS itu Lanjut Johanes, hakim melihat langsung lokasinya, kalau dia (Tergugat) menanyakan alat bukti itu kan waktu dipersidangan.

Kalau sekarang hakim kan mau melihat langsung mana sih objek sengketanya.

Masih menurut Johanes, tadi pihak Tergugat terkesan kesulitan menunjukan batas2 tanah yang diklaim miliknya karena nyata-nyata salah letak.

Bagaimana bisa menunjuk obyek yang terletak di Lontar padahal bukti hak yang dipegang tertulis di Pradah kalikendal ( red ).

BACA JUGA :  Perkara Hibah, Emas 6 Kg, Anak Gugat Ibu Kandung Sebesar 25 Milliar

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password