Empat Pelaku Pembobolan Pulsa Fiktif Diganjar Majelis Hakim 2 Tahun 8 Bulan

 

Sorot surabaya – Pelaku pembobol pulsa fiktif sistem cash Tokopedia, Aris Prasetya diganjar hukuman oleh majlis hakim pengadilan negeri Surabaya dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dikarenakan terbukti melanggar pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Senin (27/9/2018)

Tak hanya Aris, ketiga rekanya yakni, Ardhi Setianto, Jumar dan Doni Darmawan masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan.

Ketua majlis Anne Rosiana SH MH saat membacakan Amar putusan mengatakan, ke empat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa Aris Prasetyo dikenai denda sebesar Rp. 3 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan ketiga rekanya, masing-masing dikenai denda Rp. 3,5juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagai pertimbanganya, hal-hal yang memberatkan hukuman, perbuatan ke empat terdakwa telah merugikan Tokopedia sebesar Rp. 568juta.

BACA JUGA :  Gubernur Jawa Timur Soekarwo Mengapresiasikan Peran TNI Wujudkan Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat

Sedangkan hal-hal yang meringankan, ke empat terdakwa telah menyesali perbuatanya.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan Tokopedia. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatanya” ujar ketua majlis Anne Rosiana saat membacakan pertimbangan diruang sidang Garuda I PN Surabaya.

Menanggapi putusan yang dibacakan oleh majlis hakim, ke empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Menanggapi jawaban terdakwa, majlis hakim sepakat memberikan waktu satu Minggu untuk menanggapi putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.( ad/ red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password