Edarkan Sabu 100 Gram Sabu Dan 30 Butir Pil Extacy Terdakwa Alan Terancam 20 Tahun Pidana Penjara

 

 

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang garuda 2 digelar secara telekonftence selasa (6/4 ),sidang kali ini JPU Suparlan dari kejaksaan negeri surabaya menyidangkan terdakwa Alan bin Toni Denisend dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan perkara nomer : 542/Pid Sus/2021/PN sby terdakwa Alan diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram diantaranya :

Kamis 12 nopember 2020 terdakwa Alan memesan narkotika jenis extacy merk GTR warna merah maroon sebanyak 30 butir dengan harga per butirnya 150 ribu kepada mas Tri alias Sinyo ( DPO) ,30 butir extacy tersebut akan digunakan di hotel Metton ngagel surabaya.

Pada tanggal 14 nopember 2020 terdakwa ditangkao tim reskoba darinpolrestabes surabaya di dalam rumah di dusun orokuwali desa gunung gangsir beji kabupaten pasuruan 17 biji extacy dibungkus rokok jie sam soe dengan berat 5,10 grams dari tangan terdakwa dan satu HP merk Xiomi.

BACA JUGA :  gunakan Data Palsu Terdakwa Roosdiana Dan Arys Tipu Bang Bukopin 350 Milliar

Selain membeli extacy terdakwa juga mengambil ranjauan paket narkoba jenis sabu sebanyak 100 grams dipinggir jalan sukodono sidoarjo, yang kemas menjadi 4 paket :

1. 2 bungkus plastik sabu sebanyak 40 grams dan 10 grams untuk dikirim dengan cara ranjau didaerah pasar lawang pada tanggal 9 agustus 2020.

bungkus plastik sabu sebanyak 20 grams dikirimkan melalui jasa JNE pada tanggal 10 agustus 2020.

3. Satu bungkus plastik sabu sebanyak 20 grams dikirimkan kepada Koder pada tanggal 9 agustus 2020.

4. Satu bungkus plastik sabu sebanyak 10 grams dikirimkan ke pasar nguling pasuruan pada tanggal 9 agustus 2020.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berita acara labaratorium kriminalistik pada tanggal 8 desember 2020 disimpulkan bahwa bb yang disita dari terdakwa 17 butir extacy berat 4,454 grams didapat kesimpulan adalah benar kristal METAMEFAMINA golongan I no urut 61.

Perbuatan terdakwa dalam menjual, membelu, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I narkotika jenis sabu dan extacy dilakukan tanpa memiliki ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan jabatan maupun pekerjaannya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat ( 2 ) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ( red).

BACA JUGA :  Terdakwa Benny Suwanda Dan Irwan Tanaya Terancam Di Pidana Penjara Selama 7 Tahun

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password