Atas Putusan Percobaan 3 Bulan Sumarsono SH Kuasa Hukum Direktur RS Mata Undaan Lakukan Upaya hukum Banding

 

Sorot Surabaya -Sidang putusan terdakwa Mantan direktur Rumah Sakit Mata Undaan Surabaya, dokter Sudjarno SP. M.K (60) yang sempat tiga bulan mengalami penundaan akhirnya digelar Kamis (28/1) , akibat memberikan sanksi secara tertulis kepada dokter Lidya Nuradianti,dokter Sudjarno oleh oleh hakim pemutus dinyatakan bersalah.

Terdakwa Dokter Sudjarno oleh majelis hakim dihukum percobaan selama 3 bulan setelah dinilai bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya oleh JPU Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung perak terdakwa Soedjarno dituntut dengan hukuman 4 bulan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 8 bulan.

Menurut Hakim Tjokorda putusan tersebut sebelumnya  berdasarkan keterangan saksi-saki, keterangan ahli, alat bukti dan pemeriksaan terdakwa dalam fakta persidangan .

Hakim Tjokorda dalam putusannya menyatakan terdakwa dokter Sudjarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan.

Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.

“Menjatuhkan dan karenanya penjara 3 bulan masa percobaan tidak akan dijalankan bila dalam 6 bulan masa percobaan terdakwa tidak melakukan tindak pidana,” katanya dalam persidangan di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya, Kamis (28/1/2021.

Terpisah usai sidang Menyikapi atas putusan hakim yang dianggap kurang pas  sejak awal tidak bisa dibuktikan dipersidangan oleh JPU dan pertimbangan hukumnya melenceng dari fakta persidangan Soemarsono selaku ketua Tim Penasehat Hukum dokter Sudjarno mengambil sikap dengan langsung mengajukan upaya hukum banding. Menurutnya, putusan tersebut secara moril dirasakan berat bagi kliennya.

 

JPU jaksa Sisca Chrisina mewakili jaksaYusuf Akbar atas putusan hakim tersebut diatas menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui Kasus ini bermula saat dokter Sudjarno memberikan sangsi tertulis kepada dokter Lidya Nuradianti.

Dalam teguran tertulis itu, dokter Sudjarno menyebut ada pelanggaran prosedur kerja dan etika profesi dalam penanganan terhadap pasien
Alessandrasesha Santoso yang pada 29 November 2107 lalu melakukan Operasi Incisi Hordeolum.

Dalam Operasi tersebut dikeluhkan oleh pasien
Alessandrasesha Santoso karena hanya dilakukan oleh seorang perawat Anggi Surya Arsana yang diperintah lisan oleh dokter Lidya Nuradianti.

Melalui kuasa hukumnya korban mendatangi rumah sakit mata undaan dan telah diberikan ganti rugi sejumlah oleh dokter Soedjarno

Terpisah buntut dari diterbitkan surat teguran kepada dokter Liyda Nuradianty berbuntut panjang yang kemudian dokter Lidya melaporkan dokter Sudjarno kepolrestabes tentang pencemaran nama baik ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register