Luar Biasa Hakim PN Surabaya Vonis Terdakwa Pengedar Narkoba Cuman 4 ( Empat) Bulan Penjara


Sorot surabaya – Pengedar narkoba yang cuman dituntut 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, praktisi hukum  dari Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana angkat bicara.

Wayan menyebut, tuntutan JPU sangat tidak mendukung atensi pemerintah untuk pemberantasan narkoba. “Tuntutan JPU dalam kasus kejahatan narkoba, sama sekali tidak menunjukkan atensi pemberantasan narkoba yang sedang digalakkan pemerintah,” paparnya.

Menurut Wayan, selama ini kejahatan narkotika termasuk extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang membutuhan penanganan serius. “Bukankah sudah disepakati bahwa kejahatan narkotika adalah extraordinary crime. Karenanya harus dituntut dengan hukuman maksimal,” terangnya.

Pria asal Bali ini juga merasa heran, padahal terdakwa tersebut (dalam dakwaan) terbukti membawa, menyimpan dan mengedarkan lebih dari 5 gram sabu, namun hanya diganjar dengan tuntutan 6 bulan dan mendapat hukuman 4 bulan saja layaknya kasus pencurian ayam saja .

“Lha wis ngono kok tuntutannya cuma 6 bulan? Kalau hukuman di Malaysia, sanksi pidana membawa, menyimpan dan mengedarkan narkotika 5 gram atau lebih, bisa pidana mati,” jelas Wayan.

Seperti diketahui, tuntutan yang diberikan terdakwa Moh Hamid (31) warga Parseh Utara Socah Bangkalan, Madura, menjadi buah bibir karena JPU Nur Rachman hanya memberikan tuntutan dengan hukuman 6 bulan penjara. Apalagi, setali tiga uang, seketika Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara ( 23/1).

Terdakwa diganjar hukuman biasa karena dianggap melanggar Pasal 131 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Padahal dalam surat dakwaan utama JPU memberikan sanksi dengan Pasal 114 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Moh Hamid bin Suparman sendiri ditangkap saat menyerahkan sabu yang diklaim milik Rofik (DPO). Saat menyerahkan sabu seberat 5,887 gram ke Mat Jei, pria kelahiran 1987 ini ditangkap polisi, di Pasar Baru, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, September 2018 lalu .

Sampai berita ini diturunkan belum didapat keterangan dari hakim yang memutus perkara tersebut.  (kutip by am/red .)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register