Yeyen Kardila Dan Sandy Sanjaya Menyuruh Anak Dibawah Umur Jadi PSK Cuman Di Putus 7 Bulan

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum di ruang tirta 2 PN surabaya senen ( 14/10/24) dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya, dalam amar putusannya hakim memvonis masing masing terdakwa selama tujuh bulan penjara lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan .

Kedua terdakwa yang asal Palembang ini dinyatakan terbukti melanggar UU Perlindungan Anak lantaran melakukan kekerasan terhadap anak. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska crihistina dari Kejari Surabaya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yeyen Kardila dan Sandi Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat telah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan,” tutur Hakim Antyo Harri Susetyo di ruang Tirta 2, PN Surabaya, Senin (14/10/24).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 bulan,” imbuh Antyo.Terhadap putusan ini, kedua terdakwa dan JPU kedua, Siska menyatakan menerima vonis majelis hakim. “Terima yang mulia,” ujar Siska.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada November 2023, Yeyen, Sandy Sanjaya dan Ranu Safikri dari Palembang berangkat menuju Surabaya.

BACA JUGA :  Gunawan Angkawidjaya Gugat Balik PMH Chin chin Sebesar 123 Miliar

Mereka lalu menginap di Apatement Bale Hinggil. Niatnya untuk mencari pria yang ingin berhubungan badan dengan tarif yang bervariasi. Kemudian Yeyen mencari perempuan yang mau bekerja sebagai anak buahnya sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Di Desember 2023, Viola Als Febi menemui Yeyen untuk menjadi PSK. Gadis berusia 16 tahun itu ditawari apabila mau melayani dengan berhubungan badan akan diberikan upah Rp150 – 200 ribu. Sementara, tarif tamu dipatok seharga Rp300 – 750 ribu.
Kemudian, di Januari 2024 Maya Puspita Sari Als Windi (Usia 16 tahun) diajak oleh Mirna ke Surabaya menemui Yeyen di Hotel Evora yang terletak di Jl.Menur No.18-20. Jika tarif tamu seharga Rp500 ribu. Pembagiannya, Maya diberi Rp300 ribu, Yeyen Rp50 ribu dan sisa uangnya untuk joki yang mencarikan tamu.

Korban Maya menyetujui dan mengatakan hanya akan bekerja kepada Terdakwa 15 hari saja karena membutuhkan uang untuk pulang ke Sumatera Selatan.
Yeyen memiliki 6 joki yaitu Sandi Sanjaya, Erlan Mangun, Rusno Irawan, Ranu Safikri, Ardi Saputra, Arpin Mahendra. Kelima joki tersebut memiliki akun MiChat. Profil akunnya menggunakan foto palsu yang diambil dari aplikasi Instagram tanpa ijin pemiliknya.
Status yang tertulis berupa bermacam-macam layanan seks dengan tarif sebesar Rp650 ribu – Rp800 ribu.

BACA JUGA :  Hendra SH : Melaporkan Hakim PN Banyuwangi Ke Komisi Yudisial Pemutus Perkara Nomor 184/Pdt.G/Perdata/2022

Sindikat prostitusi yang dijalankan keenam tersangka ini boleh dibilang cukup profesional. Mereka menggunakan kode-kode yang ditulis dan disampaikan melalui grup aplikasi media sosial. Tamu disebut sebagai Kijang.

Tak hanya itu, di April 2024 Siska Amelia Als Sisil dan Nur Dwi Aissah Als Dwi (keduanya berusia 16 tahun) juga menemui Yeyen untuk mencari pekerjaan sebagai PSK. Jika tarif tamu Rp300 ribu, maka PSK mendapat Rp125 ribu, joki Rp75 ribu dan Yeyen Rp100 ribu.
Terdakwa tidak memperbolehkan para Psk nya keluar dari Apartemen Banle Hinggil. Dan jika mereka tidak menyerahkan uang bonus dari tamu maka Yeyen akan memarahi dan memukul mereka.

Ada yang menarik dan sedikit janggal dalam putusan hari ini senen (14/10) terdakwa Sandy adalah terdakwa yang di split perkaranya dengan keempat terdakwa lainnya yakni nomor Perkara1491/Pid.Sus/2024/PN 1.Ardi saputra 2.Sandi Sanjaya
3.Ranu Safikri 4.Arpin Mahendra
5.Rusno. Irawan ,pertanyaannya kenapa terdakwa Sandi Sanjaya harus diputus hari ini bersamaan dengan terdakwa Yeyen Kardila yang belum dilakukan penuntutan oleh jaksa .

BACA JUGA :  Kecamatan Sokobanah Sampang Madura Gelar HUT RI kKe 78 Berjalan Sukses

Dalam perkara nomor 1491/Pid.Sua/2024/PN agenda sidang kelima (5) terdakwa tersebut diatas masih dalam tahap pembacaan tuntutan oleh JPU Siska Crhistina pada tanggal 21 oktober 2024 mendatang ( red )
——————————————————
CATATAN REDAKSI SOROTTRANSX :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register