Diduga Bisnis Jual Beli Nikel Fiktif , Dirut PT. IELI Tertipu Hingga USD. 1.500.000

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum dengan perkara penipuan jual beli nikel senilai 1.500.000 US Dollar atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 22 1/2 milliar yang dilakukan oleh terdakwa Hadriana Mulia Alias Andreas.

Pada sidang kali ini, Presiden Direktur PT. Indra Eramulti Logam Industri (IELI), Wiranto Nurhadi, didatangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Ali Prakosa sebagai saksi korban penipuan.

Saksi korban, Wiranto mengatakan jika pada bulan Juni 2011 terdakwa Hadriana bersama Dirut PT. Darma Bumi Kendari (DBK), Yudian Halim, memperkenalkan diri sebagai pemilik saham PT. DBK yang memiliki tambang nikel di pulau Maniang, Sulawesi.

“Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh jaksa ini mengaku sebagai pemilik saham, tapi ternyata bukan alias fiktif ” ujar saksi korban Wiranto Nurhadi

Pada saat menawarkan biji nikel, lanjut saksi, terdakwa mengatakan memiliki banyak stok biji nikel dan terus berproduksi.

Terdakwa juga menjamin akan mengirimkan biji nikel menggunakan kapal dan datang tepat waktu dengan syarat PT. IELI memberikan uang titipan senilai US $ 1.500.000.

Setelah uang diberikan kepada terdakwa, biji nikel yang dipesan oleh PT. IELI tak kunjung di kirimkan oleh terdakwa.
Dia hanya memberikan janji-janji” tegasnya.

Menanggapi keterangan saksi korban, terdakwa Hadriana Mulia mengaku jika keterangan saksi tersebut benar. Ia berdalih jika dirinya bukan owner atau pemilik saham dari PT. DBK yang berada di Pulau Maniang, Sulawesi.

“Benar, Terkait uang US $. 1.500.000 kami akan diskusikan” ujar terdakwa menjawab pertanyaan majlis hakim yang dipimpin oleh Dwi Purwadi SH. MH

Diakhir persidangan, majlis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Dirut PT. Darma Bumi Kendari (DBK), Yudian Halim pada persidangan mendatang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diluar sidang, saksi korban Wiranto Nurhadi saat didampingi pengacara Tonic Tangkau SH. MH menghindar dari media saat akan dikonfirmasi terkait sidang perkara ini. (Ad/red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register