Terdakwa Yorlando Bima Penyalahguna Narkotika Dituntut 5 Tahun Dan 6 Bulan

Sorot surabaya – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,24 gram dengan terdakwa Yorlando Bima Kirana bin Bayu Asmara Kirana warga Bendul Merisi gang 1 Selatan Surabaya, yang digelar diruang sidang Tirta 1, Kamis (17/2/2022) beragendakan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya JPU Ugi jaksa pengganti menuntut terdakwa Yorlando Bima Kirana dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar 200 juta atau diganti hukuman 1 tahun penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual belikan dan menjadi perantara sesuai pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yorlando Bima Kirana dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp.1 miliar 200 juta rupiah atau subsider 1 tahun, dikurangkan masa tahanan dan masa penangkapan dan perintah Jaksa tetap ditahan.” terang JPU Ugi.

“Menyatakan, dengan ini berupa satu kantong plastik warna putih dengan sisa barang bukti sabu 0,095 gram dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah, demikian tuntutan ini kami bacakan dan kami serahkan pada hari ini, Kamis (17/2/2022) daftar umum, terimakasih.” pungkasnya.

Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa Yorlando Bima Kirana bin Bayu Asmara Kirana akan mengajukan pembelaan (eksepsi) pada sidang selanjutnya minggu depan ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register