Dugaan Korupsi Gelora Pancasila Kajati Lakukan SP -3 Wow….Kerugian negara Dikembalikan

Sorot surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Maruli Hutagalung memastikan akan meneken Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya, yaitu Gelora Pancasila.
Menurut Maruli, tidak perlu lagi kasus ini diproses secara hukum sebab pihaknya sudah mengembalikan aset Pemkot tersebut senilai Rp 184 miliar. Terlebih lagi pihaknya juga kesulitan mencari saksi yang sudah banyak meninggal.
“Selain itu surat-suratnya juga nggak tahu kemana, jadi kemungkinan kita hentikan. Terlebih lagi ini sifatnya masih penyidikan umum, belum ada tersangkanya,” ujar Maruli, Rabu (25/4).
Masih menurut Maruli, kasus korupsi pokok utamanya adalah menyelamatkan uang negara. Jadi tidak harus menghukum badan seseorang kalau uang negara sudah berhasil diselamatkan.
Maruli kembali mempertegas bahwa kasus ini akan dihentikan penyidikannya dan akan dia tanda tangani Sebelum masa jabatannya habis.
Sebelumnya, Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencekal tiga pengusaha Surabaya yakni Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto Harjono dan Wenas Panwell. Ketiganya dicekal terkait kasus
Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan adanya pencekalan tersebut. Ketiganya dianggap berperan dalam kasus penyalahgunaan aset yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 183 miliar tersebut.
Menurut Richard, pencekalan ketiganya bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan juga penyidikan yang bersangkutan. “Supaya mempermudah penyidikan,” ujar Richard.
Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Tri Rismaharini ke sejumlah penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Risma melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan 11 aset Pemkot Surabaya, di mana beberapa di antaranya dalam upaya kasasi.
Kejati Jatim pun menetapkan status cekal terhadap tiga orang, yakni Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiganya adalah pengusaha. Penetapan status cekal atas dugaan korupsi aset senilai Rp183 miliar itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sejauh ini, Kejati tersebut belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus ini. (en/red).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.