Luar Biasa Terdakwa lima Belas Tahun Pengusaha Nipu Diduga JPU Malah Janjikian Tuntutan Ringan Sekali

TRIO PEBISNIS NIPU DIMANJA PAK JAKSA

Sorot surabaya – Meski sudah 15 tahun melakukan aksi kejahatan penipuan. Namun, jaksa malah terkesan membantu para terdakwa dan memberi keringan hukuman. Pasalnya jaksa hanya menuntut 5 bulan penjara.

Tiga terdakwa komplotan penipu kelas kakap ini antaranya Yahya Rachim alias Romli, Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang, dan Nasir alias Ramli. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5 bulan penjara,” ucap jaksa Samsu J Efendi selaku jaksa pengganti dari jaksa Suparlan yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Mendengar tuntuntan tersebut, para terdakwa langsung sumringah, hal itu terlihat saat hakim Anne Rusiana mempersilahkan menjukan pembelaan secara lisan. “Apa pembelaanmu dan berikan alasannya masing-masing,”ucap hakim Anne selaku ketua majelis hakim di ruang sidang Garuda.

Para terdakwapun meminta keringanan hukuman sambil memberi alasannya dengan cengengesan. “Saya anaknya banyak, saya sudah tua dan saya tidak mengulanginya lagi,” ucap para terdakwa sambil senyam-senyum.

Hakim Anne Rusiana akhirnya menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 3 bulan penjara, atas putusan ini kami memberikan waktu selama Tujuh hari untuk terima atau banding,” ucap hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA :  Jajaran Kepolisian Siap Mengamankan Kehadiran Surya Paloh Resmikan Kantor BAPPILU Disurabaya

Terpisah, sebelum sidang dimulai Bella salah satu anak dari tiga terdakwa, dengan polosnya memberi keterangan kepada awak media. Seakan-akan sudah mengetahui bahwa ayahnya (terdakwa)  bakal dituntut 5 bulan penjara. “Lima bulan mas,” kata Bella saat ditanyai oleh awak media. “Koq mbak sudah tau,” tanya awak media.

Bela mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui tuntutan ayahnya (terdakwa), karena mamanya sudah mengurus. “Iya mas, semua yang ngurus mama. Mama saya yang tau semuanya,” terang Bella dihadapan awak media sembari menunggu ayahnya disidang.

Perlu diketahui, setelah 15 tahun malang melintang di dunia penipuan, petualangan ketiga terdakwa akhirnya berakhir di tangan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tiga penipu asal Makassar itu dibekuk setelah terbukti menjadi pelaku penipuan dengan modus berpura-pura menjadi importir sejumlah komoditas di berbagai kota. Dari tangan para terdakwa usai ditangkap, polisi memamerkan barang bukti diantaranya, 9 handphone, 9 sim card, 12 kartu ATM milik para korban, dan 3 kartu ATM milik pelaku.

Menurut data Polrestabes Surabaya, rekam jejak kejahatan para terdakwa tercatat di sejumlah kota, seperti Jakarta, Bali, Makassar, dan Surabaya. Di Surabaya sendiri setidaknya sudah ada empat korban kejahatan atas perbuatan para terdakwa.

BACA JUGA :  Pasutri Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur Brrkasnya Dinyatakan Lengkap ( P - 21 )

Aksi mereka yang terakhir tercatat di kawasan Ngagel Jaya Tengah, Gubeng. Mereka digerebek di sebuah hotel di kawasan tersebut setelah menipu Saldiman Riyadi, pengusaha asal Banjarmasin pada  Desember 2017.

Sindikat ini sejatinya beranggotakan empat orang yang memiliki peran masing-masing. Yahya berperan sebagai pengusaha udang. Lantas, Fachrizal berpura-pura sebagai kontraktor asal Brunei. Nasir dan seorang buron lainnya yaitu IR berperan sebagai sopir para pelaku.

Bak pengusaha berduit, mereka menyewa apartemen, hotel, mobil, dan sejumlah barang pendukung lainnya agar para korbannya yakin. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(ys/red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register