Terpidana Kasmu Ahirnya Menjalani Masa Hukumannya Di Lapas Porong
Sorot surabaya – Senen ( 22/1 ) 2018 bertempat di Kantor DPRD Bangkalan Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya dengan dibantu oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan telah berhasil melakukan penangkapan atau penjemputan terhadap terpidana :
Nama : KASMU (Ketua Komisi A DPRD Bangkalan)
TTL : Bangkalan
Jenis kelamin : laki laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Anggota DPRD
Alamat : Dusun trebung barat kelueahan Pekadan Bangkalan Madura.
Bahwa dilakukan eksekusi terhadap terpidana Kasmu berdasarkan Putusan MA Nomor : 2645 K/P.SUS/2016
Yang menyatakan bahwa terdakwa KASMU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.100 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Adapun kronologis penangkapan dan pelaksanaan eksekusi sebagai berikut :
Sekitar pukul 06.00 wib Tim menuju ke bangkalan berdasarkan informasi bahwa rencananya akan dilaksanakan rapat komisi dengan pimpinan rapat adalah ketua komisi A (terpidana).
Sekitar pukul 12.30 wib terpidana dengan mengendarai mobil Fortuner warna hitam M 888 PX masuk ke halaman gedung DPRD Bangkalan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terpidana kemudian Tim membawa terpidana ke Lapas Porong untuk dilalukan eksekusi.(bd/red)
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.