Cabang Rutan Negara Kelas I Kejati Jatim Berpenghuni Delapan Terdakwa Koruptor

Sorot surabaya – Janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung untuk memfungsikan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim dibuktikan. Baru pertengahan bulan ditahun 2018 ini, Rutan Kejati Jatim sudah dihuni empat koruptor (tahanan kasus korupsi).

Tahanan pertama yang menghuni Rutan Kejati ialah mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya, Winardi Kresna Yudha. Winardi ditahan atas dugaan korupsi menjual asset tanah konpensasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 70.000 M2 untuk kepentingan diri sendiri.

Selanjutnya, Pj Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Abdul Muhaimin. Muhaimin ditahan di Rutan Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo senilai kurang lebih Rp 137 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.

“Sudah ada empat orang tahanan perkara tindak pidana korupsi yang menghuni Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (17/1).

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umroh Mangkrak, PPWI Surati Wassidik Bareskrim Polri

Terbaru, lanjut Richard, Kejati menerima titipan tahanan dari Kejari Surabaya. Mereka adalah Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah. Keduanya terlibat dalam dugaan penggelapan pajak yang diduga merugikan negara hingga Rp 20 miliar.

Richard menjelaskan, penempatan tahanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim ini guna mempermudahkan proses penyidikan dan persidangan. Semisal dari Kejari Probolinggo, sambung Richard, mereka tidak perlu lagi menitipkan tahannya di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Cukup dititipkan di Rutan Kejati Jatim.

“Rutan Kejati Jatim digunakan untuk mempermudah proses penyidikan dan diproses persidangan. Jadi Kejari dari luar Kota Surabaya tidak usah repot-repot antri mengambil tahanannya di Rutan Medaeng, cukup di Rutan Kejati Jatim. Kan persidangannya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda,” jelasnya.

Nantinya Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim akan digunakan sampai pada proses putusan di Pengadilan Tingkat pertama (Pengadilan Negeri). “Jika nantinya terdakwa mengajukan banding, maka tempat penahannya sudah tidak di Rutan Kejati Jatim lagi. Melainkan ditaruh di Rutan Medaeng. Karena Rutan Kejati Jatim hanya sampai pada putusan di Pengadilan Tingkat Pertama saja,” tegas Richard.  (bed/red )

BACA JUGA :  Hasil Munaslub Ke VIII IPHI Di Surabaya  Rahmad Santoso SH Terpilih Menjadi Ketum Untuk periode 2018 - 2023

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Lost Password

Register