Kesaksian Wahyono Direktur PT CPI Dinilai Tidak Konsisten, Terdakwa Edward Bantah Kuasai Dana Penjualan Kondotel

Sorot surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek penjualan unit kondotel Darmo Centrum Surabaya kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (22/4/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah Edward Tjandrakusuma dan Fery Alfrits Sangeroki dari PT Centurion Perkasa Iman (CPI).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Renny Prasusanti (staf legal PT CPI), Ir. Wahyono Hidayat (Direktur Utama PT CPI), dan Sugeng Hariyanto (pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Surabaya).

Sebelum sidang dimulai, JPU sempat mengusulkan agar ketiga saksi diperiksa secara bersamaan. Namun, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan sehingga sidang berlangsung dengan pemeriksaan saksi secara terpisah.

Dalam kesaksiannya, Renny menyebut bahwa dirinya menjabat sebagai staf legal PT CPI sejak September 2022. Ia menjelaskan bahwa PT CPI bergerak di bidang properti dan perhotelan, namun tidak secara spesifik menjual kondotel. Ia membedakan bahwa kondotel dapat diperjualbelikan karena memiliki sertifikat hak milik, sedangkan hotel hanya dapat disewakan secara harian.

Renny juga mengungkapkan bahwa permasalahan hukum ini mencuat ketika adanya dua somasi yang dilayangkan oleh pembeli unit kondotel, salah satunya dari pihak Ferry, yang meminta agar unit yang telah dibayar secara lunas segera diserahkan. Ia menyebutkan bahwa dokumen jual beli antara terdakwa dan pelapor Felix menjadi dasar tuntutan tersebut.
Saksi kedua, Ir. Wahyono Hidayat, menjelaskan bahwa PT CPI merupakan anak perusahaan BUMN di bawah naungan PT PP (Persero) Tbk. Perusahaan ini disahkan pada 20 November 2020 dan awalnya memiliki tiga direksi, namun kemudian dirampingkan menjadi satu direktur utama akibat kebijakan efisiensi.

BACA JUGA :  Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Dokter Yang Memeriksa Korban

Menurut Wahyono, dirinya tidak mengetahui secara valid status kepemilikan unit kondotel yang dipersoalkan. Ia menyebutkan bahwa semua pembayaran pembelian unit kondotel dimasukkan ke rekening BCA atas nama perusahaan. Namun, ia sempat menyebut bahwa Edward sebagai Komisaris memiliki kewenangan menarik dana perusahaan, pernyataan yang kemudian ia cabut di hadapan majelis hakim.

Keterangan Wahyono mulai tampak tidak konsisten ketika majelis hakim menunjukkan dokumen berisi paraf dirinya pada halaman 38 terkait pembayaran lain-lain senilai Rp15 miliar beserta bunga bank. Ia menjawab tidak memahami korelasi dokumen tersebut dengan perkara. Ketika ditanya tentang utang kepada PT Radiata Sejahtera pada 1 Oktober 2015 dan klausul penalti bunga 2,5 persen per hari atas keterlambatan pembayaran, saksi justru terlihat gugup dan menyebut status proyek sempat berada dalam kondisi “status quo”, namun kemudian menarik kembali ucapannya.

Menariknya, saat ditanya mengenai struktur organisasi perusahaan, pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan kondotel, serta siapa yang memimpin PT CPI sejak tahun 2013, Wahyono mengaku tidak mengetahui secara pasti. Bahkan, ia menyatakan tidak memahami perbedaan antara hotel dan kondotel.

BACA JUGA :  Oknum Istri Brimob Ini Diadili Diduga Menipu Polisi Hingga Ratusan Juta

Kesaksian yang tak kalah penting disampaikan oleh saksi ketiga, Sugeng Hariyanto dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Surabaya. Ia menegaskan bahwa tidak ada perizinan resmi dari pemkot untuk bangunan kondotel. Izin yang diberikan hanya untuk hotel sebagai fungsi komersial penginapan dan apartemen untuk hunian. Ia juga menyebut bahwa terdakwa Ferry sempat mengurus pembaruan Izin Jasa Bangunan (IJB) saat masih menjabat.

Selain itu, dalam kesaksiannya, Sri Banin—yang hadir dalam agenda sebelumnya—mengungkapkan bahwa kegiatan pemasaran kondotel dilakukan oleh Theresia Milarti selaku Direktur Operasional dan Marketing PT CPI. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemasaran bukan dilakukan oleh Edward Tjandrakusuma, melainkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan langsung. Edward pun membantah memiliki hubungan kerja langsung dengan Sri Banin dan menyebut dirinya tidak pernah terlibat dalam administrasi atau pemasaran proyek.

Tim penasihat hukum Edward yang terdiri dari Andika Simamora, S.H., Aldi Indra Setiawan, S.H., M.Kn., dan Bayu Widokartiko, S.H., S.E., M.M., dari Kantor Hukum Edward Dewaruci Advocate Counsellor at Law, menilai bahwa keterangan para saksi justru memperkuat posisi klien mereka. “Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan Edward menarik dana pribadi dari perusahaan atau menjanjikan unit tanpa dasar. Bahkan, kamar kondotel yang dipersoalkan terbukti secara fisik sudah ada,” tegas mereka.

BACA JUGA :  Polrestabes Berhasil Amankan BB Sabu Seberat 1 Kwintal Dari Kurir Asal Surabaya

Majelis hakim pun menyatakan akan melakukan pemeriksaan setempat (PS) dalam waktu dekat untuk memastikan keberadaan fisik unit kondotel yang menjadi objek perkara. Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran klaim bahwa unit benar-benar tersedia sebagaimana dijanjikan.

Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password