Ags Diduga Telantarkan Anak Dilaporkan Ke Polisi Oleh Mantan Istrinya
Sidang Gugatan Perdata No 830/Pdt.B/2024/PN Sby Dalam Perkara Harta Bersama
Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum di gelar diruang sidang kartika 2 PN Surabaya ( 4/22/24 ) dengan agenda duplik dari tergugat konpensi dan penggugat rekopensi ,Dalam perkara tersebut diatas penggugat atas nama Agus Susanto dan tergugat mantan istri ( Onk )Setiawati sebagai tergugat .
Duduk perkara awalnya penggugat adalah suami sah tergugat dengan bukti kutipan akta nikah perkawinan catatan sipil akta perkawinan nomor 1497/WNI/2008 pada tanggal 9 Agustus 2008 ,dikarenakan tidak ada kecocokan mereka berdua kemudian bercerai dengan putusan pengadilan no 209/Pdt.G/2024/PN Sby pada tanggal 17 juli 2024.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Moch.Taufik Tatas Prihyantono,S.H ,mengadili :
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat sebagaimana dalam akta perkawinan nomor : 1497/WNI/2008 tertanggal 11 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kota surabaya putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya .
3.Menetapkan anak penggugat dengan tergugat ( Kh ) Jasin dan ( Kl ) Jasin berada dibawah asuhan penggugat dan tergugat selaku orang tuanya .
4.Menetapkan agar penggugat memberi biaya nafkah kepada kedua anaknya tersebut diatas sejumlah Rp 10 juta rupiah setiap bulannya sampai anak menjadi dewasa dan mandiri sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ,demikian kutipan putusan perceraian penggugat dan tergugat.
Dalam gugatan perdata no 830 Pdt.G/2024/PN Sby pada tanggal 17 juli 2024 yang dimohonkan penggugat Agus Susanto dalam kutipan petitum diantaranya : menerima gugatan penggugat,mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,menetapkan bagian masing masing antara penggugat dan tergugat dari obyek sengketa diatas setelah dipotong dengan harta bawaan penggugat senilai Rp 1 milliar dan sisanya dibagi 2 yang besarnya sama, memerintahkan penggugat dan penggugat untuk melakukan pembagian harta bersama dijual atau dilelang ,memerintahkan tergugat untuk mengosongkan rumah yang terletak di east Coast Park R-7/35 pakuwon city paling lambat satu (1) bulan dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inchra ).
Dalam persidangan kemarin rabo ( 4/12) dengan agenda duplik kuasa tergugat Hoedianto Poedjiarto, SH.,Sp.N.,M.Hum dalam konpensi :
1.bahwa tergugat menyangkal dan menolak seluruh replik penggugat ,karena hanya berisi keterangan /dalil yang tidak benar menurut hukum .
2.Pengertian harta bersama diatur pasal 35 ayat (1) UU no 1 tahun 1974 bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau gono gini yang menjadi hak milik dari suami istri dalam perkawinan tersebut dengan porsi bagian masing masing 50 % – 50 % tanpa adanya potongan atau pengurangan hak pembagian.
Kiranya dalam gugatan Agus Susanto pura pura tidak mengerti diduga telah mengaburkan pengertian antara harta bersama dengan harta bawaan sebagai mana diatur dalam pasal 35 ayat (2) UU no 1 tahun 1974.
Adanya bukti surat perjanjian tanggal 11 juli 2014 nomor : 1853/L/VII/2014 yang dibuat oleh notaris Ariyani,SH Notaris/PPAT kota surabaya diperkuat perjanjian tambahan nomor 87a/PD-PC/8/2011/7/2014 tanggal 24 juli 2014 dibuat oleh Felicia Imantaka SH Notaris /PPAT di surabaya .
Terbukti rumah yang terletak di East Coast Park R7-35 adalah harta bersama dibeli atas nama penggugat ( Agus Susanto ) dalam masa setelah perkawinan dengan tergugat pada tanggal 9 agustus 2008.
Dalam bukti T1 dan T2 sama sekali tidak terbukti bahwa penggugat membeli rumah dialamat tersebut diatas menggunakan uang dari orang tua penggugat ( Agus) sebesar Rp 1 milliar.
Bahwa 2 anak dari penggugat dan tergugat Kenneth dan Keagan saat itu masih berusia 15 tahun dan 10 tahun adalah pihak yang mempunyai hak alimentasi berdasarkan hukum,untuk menempati rumah tersebut (harta bersama ).
Berdasarkan konvensi hak anak international yang kemudian diratifikasi melalui keputusan president RI no 36 tahun 1990 yang menjelaskan 10 hak anak mutlak yang harus dimiliki anak salah satu point hak perlindungan anak artinya setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala tindak kekerasan dan penganiayaan ,termasuk mendapat rumah yang layak untuk tempat tinggal .
Untuk diketahui penggugat ( Agus ) sebelum perceraian sudah meninggalkan istri dan anaknya hampir 2 tahun tanpa memberikan nafkah.
Dalam konpensi menyatakan dan memutuskan penggugat sebagai ayah dari kedua anaknya tidak bertanggung jawab dan tidak memenuhi seluruh kebutuhan biaya hidup rumah tangganya dan tidak memenuhi kebutuhan biaya pendidikan untuk kedua anaknya .
Menyatakan dan memutuskan rumah (harta bersama) di East Coas Park R7 35 perum pakuwon city ditunda penjualannya dan menyatakan wajib untuk ditempati oleh kedua anaknya yang masih dibawa umur hingga mereka dewasa dan bisa mandiri kelak.
Dalam rekonpensi Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi,dan menyatakan ,memutuskan tergugat rekonpensi /penggugat konpensi terbukti telah melalaikan kewajibannya terhadap kedua anaknya .
Menyatakan dan memerintahkan tergugat rekonpensi/penggugat konpensi tidak menjual dan atau melelang rumah harta bersama tersebut sampai kedua anaknya dewasa dan mandiri.
Demikian jawaban duplik yang disampaikan kuasa hukum tergugat dalam sidang terbuka untuk umum kemarin rabo (4/12).
Terpisah akibat penggugat Agus Susanto diduga menelantarkan kedua anaknya dan “tekanan psikis” karena ada ancaman “pengosongan rumah” yang merupakan tempat tinggal satu satunya.yang kemudian tergugat mantan istri Agus telah melaporkan Agus ke polrestabes surabaya STTL/DUMAS nomor : STTL.PM/1266/XI/2024/SPKT/POLRESTABES SBY tanggal 18 nopember 2024 dalam dugaan perkara penelantaran anak dibawah umur .
—————————————————————
CATATAN REDAKSI SOROTTRANSX :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).
sorottransx28 Posts