2 Pimpinan PT ( HAI)  Diadili Saksi ungkap Adanya Penggunaan 2 Rekening Berbeda

Sorot Surabaya – Tiga orang yang masuk dalam struktur pengurus PT.Hobi Abadi Internasional (HAI), saling berseteru membuat Benny Soewanda dan Irwan Tanaya ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan memberikan keterangan palsu ,oleh JPU.Zulfikar dari Kejati tanjung perak terdakwa diduga melanggar pasal 266 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana .

Dipersidangan, pada Kamis (24/12/2021), JPU menghadirkan dua saksi yakni Basiri dan Rossi Chandra guna sampaikan keterangannya sebagai saksi.

Melalui saksi yang dihadirkan JPU tersebut, pernyataan Rossi Chandra menarik perhatian publik. Adapun, keterangan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Martin Ginting yakni, PT. HAI dalam operasionalnya, menggunakan 2 rekening yaitu, rekening perseroan PT.HAI dan rekening pribadi atas nama Bashori.

Hal lainnya, diungkapkan, Rossi Chandra yaitu, hasil operasional toko di Supermall milik PT.HAI sejak hari Senin, Rabu s/d Jumat disetor ke rekening PT.HAI. Sedangkan, sisanya hasil operasional disetor ke rekening atas nama Bashori.

Ungkapan, Rossi Chandra, hasil operasional toko di Supermall Surabaya, milik PT.HAI menggunakan, dua rekening yang berbeda diduga secara tidak langsung, adanya PT. HAI menghindari pajak terhadap negara.

BACA JUGA :  Ambrolnya Jembatan Kembar Kawasan widang Meminta Korban Meninggal

Usai persidangan, Penasehat Hukum kedua terdakwa tidak berkenan dimintai keterangan atas keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tadi ( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password