Terdakwa Asteria Pelaku Penganiaya Dituntut Hanya 3 Bulan Oleh JPU
Sorot surabaya – Sidang lanjutan, atas sangkaan penganiayaan yang dilakukan Asteria Ismi Sawitri (terdakwa) karyawan BCA Kantor Cabang Galaxy Surabaya, bergulir dengan agenda tuntutan.
Diruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menuntut pidana selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Atas tuntutan tersebut, korban dari penganiayaan, Wenny, usai sidang saat ditemui, mengatakan, sangat kecewa atas tuntutan yang diberikan JPU dipersidangan Rabu (4/8/2021).
Ia merasa sangat kecewa atas tuntutan JPU, yang sangat ringan yakni, 3 bulan dengan 6 bulan percobaan karena tidak setimpal atas segala perbuatan yang telah dilakukan terdakwa terhadapnya.
Hal lain disampaikan korban, yakni, terdakwa main hakim sendiri dengan melakukan penyerangan secara brutal di tempat umum. Diduga, sengaja karena sebelumnya telah mengikuti korban semenjak siang hari.
Tidak hanya itu, terdakwa juga meneriaki dengan kata-kata yang tidak pantas. Tidak hanya itu, terdakwa juga meneror korban setiap waktu melalui chat dan melakukan pengancaman.
Korban juga merasa dijadikan Display Picture (tampilan gambar) serta mengolok-olok korban maupun merendahkannya. Selain itu, terdakwa mendatangi keluarganya, lingkup tempat tinggalnya dan tempat kerja.
Masih menurut korban, terdakwa memprovokasi semua orang untuk membencinya, menjadikan korban kambing hitam, playing victim sehingga, menimbulkan trauma psikis yang mendalam bagi korban.
Diujung, pembicaraan, korban berharap nantinya Majelis Hakim menjatuhi hukuman yang seadil-adilnya atas perbuatan terdakwa. MET.
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.