Sanjay Bos MeMiles Divonis Bebas Oleh Hakim , JPU Dari Kejati Ajukan Upaya hukum kasasi

JAKSA HARRY DARI KEJATI

 

Sorot surabaya – Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim Anggara Suryanagara mengatakan pengajuan kasasi ini telah dilakukan sejak 6 Oktober 2020.

“Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penunut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 06 Oktober 2020,” ungkap Anggara saat dikonfirmasi media ini di Surabaya, Rabu (14/10/2020).

Sementara saat disinggung terkait upaya kasasi pada anak buah Kamal, Anggara menyebut pihaknya masih belum mengajukan. Karena, jaksa masih memiliki waktu untuk pikir-pikir.

Sebelumnya, empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva juga divonis bebas oleh hakim.

“Untuk sementara belum ditunggu saja perkembangannya,” imbuh Anggara.
Sebelumnya, Sanjay dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA :  Diduga Oknum Bank Mega Surabaya Aniaya Debitur Hingga Cacat Permanen

Majelis Hakim Martin Ginting memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset yang semula disita, berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya ” perintah hakim ( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password