Sidang Penganiayaan, Pergantian Saksi Ahli Paling Simpel JPU Suparlan Sebut Salah Ketik

Sorot surabaya – Setelah terjadi empat kali penundaan, sidang lanjutan perkara penganiayaan yang di duga di lakukan koordinator sekuriti perumahan Wisata Bukit Mas, Christian Novianto, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yakni dokter visum. (14/08/2019)

Diyn Bagus Muhammad, dokter visum yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengaku lupa bahwa dirinya pernah melakukan pemeriksaan visum terhadap pasien bernama Oscarius Yudhi Ari (korban).

” Saya lupa,” jawab saksi Diyn saat ditanya oleh ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki di ruang sidang Sari 1.

Kemudian saksi menambahkan visum terhadap korban dilakukan atas permintaan penyidik Polrestabes Surabaya. “Atas permintaan penyidik,” imbuh saksi.

JPU Suparlan, saat diberi kesempatan bertanya kepada saksi, apakah saat dilakukan visum, korban menceritakan kejadian yang mengakibatkan luka tersebut. “Katanya terbentur, gitu aja” kata saksi.

Titis Widyaretnadi, kuasa hukum terdakwa saat mendapat giliran, langsung mengajukan pertanyaan terkait korelasi (hubungan) luka lecet dengan obat asam lambung yang di resepkan oleh saksi setelah visum. “Karena asam lambung meningkat karena ada stres, ada gandengannya obat nyeri,” jelas saksi.

Lebih lanjut, saksi mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan CT Scan dan pemeriksaan tes darah lengkap terhadap korban ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa. “Tidak pernah. Dan tidak perlu pemeriksaan CT Scan dan tes darah,” ujar saksi.

Terpisah, Wellem Mintarja, ketua tim kuasa hukum terdakwa saat ditemui usai sidang menyampaikan bahwa terdapat fakta baru bahwa dokter yang dihadirkan berbeda dengan surat dakwaan JPU.

“Terdapat fakta baru dipersidangan bahwa dokter yang dihadirkan sebagai saksi bebeda dengan yang ada di surat dakwaan JPU, di surat dakwaan wanita, ini yang dihadirkan lelaki, menurut kami ini cacat formil,” terang Wellem.

Dalam fakta persidangan yang terjadi, dalam surat dakwaan JPU, tertulis bahwa dokter visum yang melakukan pemeriksaan adalah Yunita Sari, akan tetapi saksi yang hadir adalah Diyn Bagus Muhammad. Dan JPU mengaku bahwa terjadi kesalahan ketik pada surat dakwaan.

Yang terpenting menurut Wellem, terkait adanya pengakuan saksi bahwa korban mengaku terbentur. “Dokter sendiri yang menyampaikan bahwa korban mengaku telah terbentur, bukan ditendang. Terbentur apa, tidak dijelaskan disitu. Luka lecet yang diderita korban menurut kami terbentur berem pembatas jalan, seperti yang ada di video itu,” pungkas Wellem.( red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register