Tidak Paham UU PERS Humas Seram Bagian Barat Asal Usir Wartawan
Sorot maluku – Mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas disebutkan bahwa Tugas jurnalis tidak boleh di halang halangi oleh pihak manapun sangsinya adalah pidana . Namun, Perlakuan tidak terpuji dan arogan kepada beberapa wartawan diduga telah dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat SBB Provinsi Maluku Selasa ( 11/6 ) .
Tepatnya dilantai lll Kantor Bupati pada kegiatan pelepasan kontingen kafilah MTQ melalui beberapa staf di pada saat kegiatan berlanjut seharusnya tidak perlu terjadi.
Salah satu wartawan online diusir paksa dari arena kegiatan oleh sejumlah satpol pp dan Staf Humas SBB. diketahui, wartawan tersebut atas Nama Fitra Suneth. Suneth ialah wartawan online yang tengah menjadi kontributor aktif di kabupaten SBB.
Dengan beratribut, lengkap kewartawanannya, Fitrah hadir membawa ID cardt dan foto copy surat tugas yang selalu dikantonginya dalam melakukan peliputan.
Saat ini, Fitrah diketahui aktif di media online kompastimur.com dan kabarterkini.news. Dunia Jurnalistik digeluti Fitra sejak tahun 2013 lalu. Sebelumnya Fitrah merupakan wartawan mingguan Spectrum yang kini telah menjadi koran harian.
Perihal terjadinya pengusiran dirinya oleh sejumlah staf dan diarak keluar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Fitrah Suneth mengaku dirinya sudah ada didalam arena kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati, Moh. Yasin Payapo.
“Saya sudah mengikuti kegiatan. Sempat foto dan membuat video Rekaman. Tapi tiba-tiba ada suara bentakan dari arah Kabbag Humas, dengan nada tinggi suruh keluar,” Ungkap Fitrah Suneth.
Fitrah Suneth menjelaskan, tidak berlangsung lama, setelah terdengar bentakan keluar dari Kepala Bagain Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) , Djoseph Sapasuru, seorang staf Humas kemudian menghampiri. Namanya ibu mece (nama yang di samarkan).
“Ini pak Suneth ?, anda harus keluar,” tiru Suneth mereka perkataan staf Humas tersebut.
Fitrah Suneth mengaku sudah meminta alasan kenapa hingga dirinya dikeluarkan dari dalam ruangan. Namun staf Humas tersebut hanya diam serta ngotot dan meminta Fitra keluar dari ruang kegiatan.
“Ibu Mece suruh keluar. Tidak lama langsung ada Satpol PP datang untuk meminta keluar. Akhirnya Saya keluar agar tidak ada keributan karena saat itu ada proses “Kalam Ilahi” (pembacaan ayat suci al-Qur’an),” ungkap Suneth.
Hingga kegiatan usai, pertanyaan alasan dan penyebab yang mendasar sehingga dirinya dikeluarkan tidak ada jawaban sama sekali oleh pemerintah kabupaten SBB dalam hal ini Humas SBB.
“WARTAWAN TIDAK DIIJINKAN MASUK ARENA.
Tidak sampai disitu, tidak berselang lama kejadian pengusiran wartawan dari ruang kegiatan Publik, sejumalah oknum Satpol PP melarang wartawan lainnya masuk dalam arena kegiatan.
Wartawan yang dilarang masuk diantaranya, Ibrahim Suneth (harian Siwalima), Dodi Kaisupy (Online Cakra Media Group / Nurani Maluku), Leo Nirahua dan Ongen sanyakit.
Satpol PP yang ditugaskan menjaga pintu Aula kantor Bupati lantai III tersebut beralasan itu adalah perintah.
Perihal ini, Ibrahim Suneth, wartawan harian Siwalima yang dicegat masuk untuk meliput, memuntahkan kekecewaannya atas tindakan pemerintah SBB.
Tindakan yang diambil oleh pemda SBB telah melampaui batas,” ucap singkatnya.
Dikatakan semakin maraknya pelarangan, pengusiran dan pelecehan terhadap wartawan yang sedang bertugas adalah kesalahan besar.
Mengingatkan kepada semua pihak yang terkait, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.
Hingga diturunkannya berita ini , wartawan sorottransx kesulitan menghubungi Kabag Humas kabupaten SBB, Djosep Sapasuru. Nomor handphone Sapasuru tidak dapat dihubungi. (E.red)
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.