Kajari Tanjung Perak Surabaya Pecat Markus Dari Orang Dalam Kejaksaan


sorot surabaya – Kajari tanjung perak Rachmat Supriyadi SH, MH telah memecat salah satu pegawai harian lepas inisial Rf ,lantaran diduga  telah mencoreng institusi kejaksaan negeri tanjung perak dengan mencatut nama oknum jaksa Hasanuddin dia Rf dengan nekadnya berani meminta uang keluarga terdakwa Darmanto yang tersandung kasus narkoba dengan dalih Rf bisa meringankan hukuman terdakwa melalui dirinya. 


Sepak terjang Rf selama ini menurut orang lingkungan kejaksaan negeri tanjung perak ( red) disamping sebagai pekerja harian lepas kejaksaan  diduga Rf juga mempunyai peran ganda yakni juga sebagai markus perkara di kantor kejaksaan negeri tanjung perak Yang selama ini lancar lancar saja .

dan selama ini juga  keluarga terdakwa yang diduga yang pernah ditipu Rf  sebelumnya  tidak ada yang berani melaporkan, karena Rf selalu mengancam dan menakut nakuti dan mengatakan bahwa dia adalah bekas preman ” jelas sumber kepada sorottransx beberapa waktu yang lalu. 


Kali ini yang dijadikan tumbal Rf adalah ibu Kiptiyah warga kapas madya III c /37 surabaya yang anaknya Darmanto ( 25 ) tersandung masalah narkoba sekitar september tahun 2018 ,Dengan dalih disuruh jaksanya sekitar September 2018  Rf mendatangi rumah ibu Kiptiyah sebanyak tiga ( 3 ) kali, dan meminta uang secara bertahap awalnya Rp Ibu Kiptiyah menyerahkan uang kepada Rf sebanyak Rp 20500000 ,- .


Tak hanya itu menurut penuturan keluarga ibu Kiptiyah, Rf juga meminjam hand phone milik anaknya dengan dalih untuk kelancaran komunikasi yang hingga kini HP tersebut tidak dikembalikan oleh Rf kepada ibu Kiptiyah.


Ibu Kiptiyah yang sehari hari penjual gorengan dirumahnya itu,sangat berharap agar anaknya terdakwa Darmanto bisa  mendapatkan hukuman yang ringan dengan bantuan melalui Rf yang masih saudaranya itu, maka dengan penuh percaya menyerahkan uang kepada Rf totalnya sudah Rp 25 juta rupiah ” jelas ibu Kiptiyah kepada sorottransx dirumahnya.

Kiranya apa yang diharapkan ibu kiptiyah dan keluarganya pudar, ananya menjalani sidang tanpa bantuan siapapun juga,singkatnya dalam menghadapi perkara ini ,anaknya tidak mendapatkan dukungan dari siapapun juga alias glundung,dan pada ahirnya divonis hakim 6 tahun 3 bulan. 


Lantaran ditipu Rf dengan terang terangan ibu Kiptiyah dengan didampingi wartawan media ini oktober 2018 silam , mendatangi Rf dikantornya dikejaksaan negeri tanjung perak untuk meminta pertanggungan jawaban kepada Rf atas uangnya yang sudah ia bawa dan minta untuk dikembalikan. 


Awalnya Ibu Kiptiyah mau mengadu ke kekajari namun tidak bisa ketemu , kiranya waktu itu ditemui bapak Umar dari staf intel,yang kemudian pihak pihak yang dicatut namanya oleh Rf dikonfrontir alias dipertemukan diantaranya yakni Jaksa Hasanuddin,ibu Kiptiyah, bapak Arif dari sorottransx, dan bapak Umar. 
Singkatnya dari hasil konfrontir tidak adanya indikasi pemberian uang dari Rf kepada jaksa Hasanuddin, hanya akal akalan dan tipu daya Rf saja, dan Rf mengakui kalau uang tersebut dia pakai sendiri.

Yang kemudian Rf betjanji akan mengembalikan uang kepada ibu Kiptiyah pada tanggal 18 februari 2019.
Singkatnya pada tanggal 18 februari 2019 Rf ingkar tidak juga mengembalikan uang ibu Kiptiyah ,masih berbelit belit minta waktu lagi mau menjual tanahnya yang dikawasan Madura. 


Terpisah konfirmasih kepada bapak Umar dikantor kejari tanjung perak ( 20/9 ) terkait uang keluarga terdakwa yang dibawa Rf, bapak Umar yang mengatas namakan kejaksaan menegaskan “bahwa akibat permasalahan ini Rf telah dipecat oleh kajari, dan apa apa yang menyangkut perkara dengan Rf pihak kejaksaan lepas tangan tidak mau bertanggung jawab.


kalau mau dilaporkan silahkan sebap pihak kejaksaan sudah maksimal menghubungi Rf sampai saat ini tidak ada komunikasi.Kiranya ibu Kiptiyah akan melaporkan Rf kepihak yang berwajib sgar ditindak sesuai hukum yang berlaku (rif). 

IBU KIPTIYAH ( KORBAN)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register