Warga Surabaya Menggugat RS Siloam dan PT NKE Sebesar Rp300 MBuntut Amblesnya Jalan Gubeng
Sorot surabaya –Beberapa warga yang twrgabyng dalam Paguyuban Arek Suroboyo yang diwakili oleh Kusnan Hari jumat ( 21/12 ) mengajukan gugatan class action terhadap Rumah Sakit Siloam Hospital dan PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE) Tbk melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/12/2018).
Gugatan ini muncul atas dampak dari kejadian amblesnya ruas jalan raya Gubeng Surabaya beberapa waktu lalu. “Gugatan ini sebagai bentuk reaksi arek Surabaya yang tidak terima atas terjadinya longsornya jalan raya Gubeng. RS Siloam dan pimpinan proyek harus bertanggung jawab, peristiwa ini bukan hanya merugikan pemerintah tapi masyarakat Surabaya banyak yang dirugikan,” ujar Kusnan kepada beberapa wartawan.
Kusnan tidak datang sendiri, melainkan didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Sholeh dan tim . Menurut mereka, gugatan ini mewakili satu juta warga Surabaya terdampak kejadian. Gugatan tidak ditujukan kepada pihak Pemerintah Kota Surabaya maupun kepolisian.
Ada sekitar satu juta warga Surabaya yang merasakan kerugiannya. Kami menarik satu juta dari keseluruhan jumlah warga Surabaya yang berkisar tiga juta karena dua faktor yaitu tidak bisa melewati Raya Gubeng dan menimbulkan kemacetan di jalan lainnya,” terang M Sholeh.
Penggugat juga mengatakan bahwa mereka tidak menginginkan uang namun akan diserahkan pada warga miskin Surabaya. Kritik juga ditujukan pada pihak kepolisian karena sampai hari ini tidak ada satupun yang dijadikan tersangka, padahal dalam kasus ini bisa dipidana akibat ada celah.
Anggap saja dalam satu hari kerugian setiap warga Rp 10.000 dikalikan 3 bulan Kami menuntut agar kedua tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat dan kelompoknya sebesar Rp300 miliar,” tambah Soleh.
Ada tujuh poin tuntutan dalam isi gugatan penggugat, yaitu:
1. Tergugat 1 (PT NKE) dan 2 (RS Siloam) melakukan perbuatan melawan hukum;
2. Tergugat 1 dan 2 telah lalai mengakibatkan amblesnya dan terputusnya Jalan Raya Gubeng;
3. Tergugat 2 telah lalai mengawasi kerja Tergugat 1;
4. Tergugat 1 dan 2 untuk menghentikan proyek pembangunan basemen gedung baru RS Siloam;
5. Tergugat 1 dan 2 harus mengganti kerugian secara tanggung rengkap sebesar Rp300 miliar;
6. Tergugat 1 dan 2 harus meminta maaf sebesar besarnya pada seluruh masyarakat Surabaya yang dimuat pada koran bersekala nasional;
7. Putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu.
Terpisah, saat dikonfirmasi juru bicara PN Surabaya Sigit Sutriono membenarkan hal ini. Menurutnya, pendaftaraan gugatan itu hak penggugat. “kita bakal tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sigit. Eno( hn/red )
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.