PN Surabaya Gelar Sidang Pidana Singkat Pengedar Narkoba Cuman Divonis 4 Tahun 2 Bulan 

TERDAKWA TORANG DIRUANG SIDANG SARI 2

 

Sorot surabaya – Selasa (17/7) sidang terbuka untuk umum pada pengadilan negeri surabaya dihadirkan terdakwa a/n Torang Manaek Manullang dengan agenda sidang dipercepat .Oleh JPU Akhmad Iriyanto dari Kejari surabaya terdakwa yang sebelumnya  dengan no perkara 1719/Pid.sus/2018/ PN didakwa melanggar pasal 112 ayay (1) jo pasal 114 ayat ( 1) UU RI no 35 tahun tentang psikotropika.
Sidang yang digelar pada hari selasa kemarin  ( 17/7 ) terkesan seperti main main saja , dan segala sesuatunya seperti sudah dipersiapkan oleh sang sutradara .Bagaimana tidak terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum diduga sebagai pengedar barang laknat tersebut dalam persidangan terlihat begitu tenang santai dan sumringah yang kiranya sudah tahu dengan hasil putusan hakim.
Dalam fakta persidangan yang sebenarnya adalah mencari materi kebenaran dan pembuktian apa saja yang dilakukan terdakwa ,kemudian dilakukan analisa sebagai bahan penuntutan oleh jaksa dan bahan pertimbangan hakim untuk memutus perkara terdakwa.
Tetapi yang terjadi dalam persidangan diruang sari dua (17/7 )kemarin justru sebaliknya layaknya sidang Pidana singkat saja yang segalanya dilakukan dengan mudah dan cepat yakni mulai dari pemeriksaan saksi , pemeriksaan terdakwa , pembacaan tuntutan oleh JPU hingga putusan atau vonis tidak lebih dari 10 menit saja semuanya sudah tuntas ,sesi yang menarik ketika pemeriksaan terdakwa ada pertanyaan JPU  seperti pertanyaan keranjang sampah, tidak ada yang menjerat sama sekali “terdakwa ada ijin ? , menyesal ? , yang kemudian dijawab oleh terdakwa ” tidak ada,saya menyesal dan kapok “
Kemudian hakim menanyakan kepada JPU , ” kapan tuntutannya pak jaksa ? ” tanya majelis, ” tuntutannya sudah siap majelis ” jawab JPU,silahkan dilanjutkan ketika JPU membacakan surat tuntutan tidak sampai dua menit yang kemudian surat tuntutannya ole JPU diserahlan kepada majelis hakim.
Kiranya dugaan skenario sang sutradara dalam persidangan berjalan mulus mulus saja , dalam waktu dan tempo yang sesingkat singkatnya dan untuk mempercepat sidang “ucap hakim ” dilanjutkan sidang putusan ,Torang Manaek Manullang terdakwa pengedar narkoba dengan barang bukti narkoba ketika ditangkap petugas polrestabes sebanyak 6,19 grams tanpa dibacakan amarnya dengan lengkap dan jelas  hakim majelis R. Anton menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 112 yang kemudian hakim menghadiahkan terdakwa sangat luar biasa yakni dengan vonis atau putusan cuman 4 tahun 2 bulan saja.
Ditetapkannya Torang sebagai tersangka dan terdakwa berawal pada tanggal 17 april 2018 lantaran terdakwa hendak bertransaksi narkoba dikawasan Jl Raya Bukitdarmo surabaya ,yang kemudian tertangkap oleh petugas polrestabes surabaya dan didapat barang bukti yang ia bawa sebanyak 0,58 gram.
Dari hasil pengembangan petugas hari  itu juga di hotel Red Planet jl arjuna surabaya tempat terdakwa menginap didapat barang bukti empat poket sabu sabu diantaranya 2,78 gram,0,24 gram ,0,26 gram ,0,64 gram,satu klip plastik berisi sabu 1,69 gram dan satu timbangan electrik total keseluruhan barang bukti sabu 6,19 gram beserta pembungkusnya kristal putih metamfetamina golongan satu dan uang tunai sebanyak 400 ribu rupiah,dan hasil dari uji laboratrium tersisa 2, 689 grams.
Pengakuan terdakwa kepada petugas barang bukti sebanyak itu dia beli dikawasan jalan kunti surabaya  seharga Rp 4.400.000 rupiah kepada cak Dul yang kini sebagai (DPO).Usai sidang sorottransx konfirmasi ke jaksa Iriyanto terkait dilakukannya sidang singkat,kiranya JPU enggan memberikan jawaban bergegas menghindar dan tergesa gesa segera meninggalkan pengadilan.
Dari pantauan sorottransx diruang sidang adanya sidang sangat cepat tidak seperti biasanya mulai dari pemeriksaan saksi,pemeriksaan terdakwa,pembacaan surat tuntutan yang sebelumnya oleh JPU sudah dipersiapkan , surat tuntutannya yang kemudian dilanjutkan sidang putusan ,pertanyaannya sudahkah supremasi hukum ditegakkan pada kususnya disurabaya metropolis ini  ? ( red).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register