Waspadai Dua Pemain Narkoba Asal Korea Terindikasi Putusan Rehabilitasi

Sorot Surabaya – Indonesia adalah negara kepulauan diduga paling gampang untuk dimasukin barang barang haram seperti narkoba dan barang ilegal yang lainnya sejak dberlakukan perdagangan bebas,disamping aparatnya diduga terlalu sabar dan gampang untuk dikelabuhi dan hukuman dindonesia masih lunak dan bisa ditawar sesuai dengan kemampuan secara finansial.

Sehingga tidak menutup kemungkinan pasokan barang laknat narkoba dari negri seberang sering lolos dari pantauan aparat bea cukai dan kepolisian masuk ke Indonesia dengan aman aman saja,modus operandi para pengedar berbagai macam cara dia dilakukan untuk menggolkan barang laknat tersebut masuk ke indonesia.

Salah satu contoh dua terdakwa asal korea yakni Park in sung dan Justin Park yang ditangkap petugas tanggal 15 dan 16 juni lalu ,keduanya diduga berpura pura bekerja sebagai pelayan restoran di indonesia,namun siapa menduga kalau keduanya diduga pemain sekaligus berbisnis narkoba

kiranya dewi fortune tidak berpihak kepada kedua warga korea tersebut karena hidupnya harus berpindah ke hotel prodeo lantaran keduanya ditangkap petugas kepolisian karena kedapatan memiliki sabu ditempat dia tinggal dikawasan apartemen waterplace kawasan jl lontar dan apartemen gunawangsa raya manyar pada tanggal 15 dan 16 juni 2017.

Sigkatnya kedua terdakwa asal korea tersebut perkaranya sudah disidangkan di pengadilan negeri surabaya pada tanggal 18 oktober 2017 dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU Farkhan dari kejari tanjung perak surabaya,ketentuan KUHAP seharusnya kedua terdakwa tersebut didampingi penasehat hukum ( PH) karena ancamanya diatas lima (5) tahun penjara.

Dalam surat dakwaan JPU Agung Rohaniawan SH terdakwa Park insung dengan barang bukti (bb) kaca mata tempat menyimpan sabu dengan berat 0,61 gram 5 buah pipet.didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika

Dalam surat dakwaan JPU Farkhan SH terdakwa Park HaeJin no perkara :PDM-364 / tj prk/ 08/17 dengan barang bukti (bb) sabu seberat 0,46 gram , satu pipet kaca sisa 3,57 seoerangkat alat hisab,sabu seberat 0,64 gram, total barang bukti yang dimiliki terdakwa Park Haejin 4,66 gram didakwa melanggar pasal 112. (1) jo pasal 127 (1) huruf (a) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kiranya dalam sidang tersebut tidak ada pengacara yang mendampingi keduanya.
Dua minggu berturut turut hari rabo (25/10 , dan 1/11 ) diduga dengan sengaja sidang ditunda seharusnya agendanya sidang masih mendengarkan kererangan saksi penangkap dari kepolisian polrestabes yakni Anas Sul’ham,Aris,dan Erik RK,kiranya sidang ditunda rabo dan rabo minggu depan karena para saksi tidak hadir.

Konfirmasi ke jaksa farkhan di ruang jaksa pengadilan negeri surabaya (1/11)terkait terdakwa Park Hae jin bb ketika ditangkap petugas sekitar 4,66 gram sabu kok ada pasal 127 nya mas ” tanya sorottransX, itu terdakwa Park Haejin ada asismentnya ” jawab Farkhan, lanjut sorottransX “duluan mana mas antara ditangkap dengan asismentnya “tanya sorottransX, “duluan ditangkap ” jawab Farkhan, boleh mas lihat asismentnya ” kiranya farkhan tidak menggubris permintaan sorottransX yang kemudian sidang ditunda lagi untuk yang kedua kalinya dengan alasan saksinya tidak datang.

Dengan modus menunda nunda sidang terindikasi dugaan adanya skenario terhadap dua pemain barang haram asal korea tersebut diduga akan dihadiahi putusan rehabilitasi oleh hakim yang menyidangkan perkaranya (red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register