Terdakwa I Gede Widiana Sarat Dan Siti Hairijani Terbukti melakukan Penipuan 331 Juta DiVonis Hakim 1 Tahun 2 Bulan

Sorot surabaya – Sidang agenda vonis atau putusan terhadap terdakwa I Gede Widiana Sarat Dan Siti Hairijani digelar diruang sidang sari 2 senen 31 Agustus 2026
Dalam Amar Putusan majelis hakim safruddin menyatakan Terdakwa I Gede Widiana Sarat anak dari Nengah Sarat (ALM) dan Terdakwa II Siti Hairijani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan .
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telajh dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ( red )
sorottransx200 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments