Sidang Lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Perkara no 169/Pdt.G/2026/PN Penggugat Didik Purnomo.

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang garuda 1 rabo 15 juli 2026 kemarin dengan agenda pembuktian para pihak diantaranya Para tergugat 1.PT.Bank BRI persero,2 kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL ),3 Notaris Lely Novarita Nayasari SH, 4 PPAT Yatiningsih,SH .
Pembuktian para tergugat dari PT Bank BRI persero dan KPKNL telah menyampaikan bukti bukti surat di depan majelis hakim untuk para tergugat 3 dan 4 belum siap memberikan bukti surat di persidangan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan dua saksi dari penggugat .
Terpisah usai sidang konfirmasi ke kuasa hukum penggugat terkait gugatan kepada para tergugat,inti dari gugatan kuasa hukum telah dituangkan dalam petitum diantaranya
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Penetapan Limit lelang atas Objek Perkara/lelang berupa tanah dan bangunan dengan SHM 1898 a.n. Didik Purnomo, dengan luas 172 M2 , terletak di Jl. Patemon Barat No. 181 RT 006 RW 001 Kelurahan Kupang Kecamatan Sawahan Kota Surabaya adalah jauh dibawah nilai pasar yang wajar dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Manyatakan cacat hukum dan batal demi hukum pelaksaan lelang Nomor : B.13520/KC.IX/ADK/11/2025 pada tanggal 12 Desember 2025 yang dilaksanakan oleh Tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Surabaya Pahlawan.
Memerintahkan pengembalian objek kepada Penggugat
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rp. sebesar Rp. 1.926.400.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti rugi secara tanggung renteng untuk membayar kerugian inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Mohon Pengadilan Negeri Surabaya menolak segala tuntutan atau klaim lain diajukan oleh Para Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ( red ).
Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ) red
sorottransx185 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.


0 Comments